Dirjen Imigrasi: Jika Visa Rizieq Habis, Tinggal Tunggu Dideportasi - KOMPAS.com POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpina...
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, visa umrah yang dipegang pimpinan Front Pembela Islam (FPI ) Rizieq Shihab memiliki batas masa berlaku.
Jika masa berlakunya habis sebelum kembali ke Indonesia, maka dirinya akan dianggap ilegal oleh Arab Saudi, negara di mana Rizieq dan keluarganya tinggal saat ini.
"Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Ronny mengatakan, hingga saat ini pihak imigrasi belum menerima surat permintaan cekal untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya. Padahal, surat itu merupakan syarat administrasi untuk mengirimkan warning ke negara bersangkutan.
Baca juga: Serahkan Surat Penangkapan, Polisi Datangi Rumah Rizieq
Dengan demikian, saat ini upaya memulangkan Rizieq saat ini tinggal menunggu visanya kedaluwarsa.
"Jadi tidak perlu dipikirkan kalau habis visanya, pasti yang punya visa akan jadi ilegal di negara tujuan. Pasti diserahkan ke negara kita lewat kedutaan besar," kata Ronny.
Dia mengatakan, pencekalan bisa dilakukan jika penyidik meminta untuk mencegah agar tersangka tidak bepergian atau mencekal tersangka di negara pelariannya.
Dengan adanya surat permintaan itu, imigrasi bisa mencabut dokumen perjalanannya, yakni paspor. Kemudian, imigrasi Indonesia akan berkoordinasi dengan imigrasi negara terkait.
"Koordinasi kita lakukan untuk memudahkan yang bersangkutan dikembalikan oleh imigrasi negara dimana dia berada dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor agar dia bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," katanya.
Ronny mengatakan, pihaknya tidak bisa berinisiatif mencekal dan mencabut paspor Rizieq karena bukan penegak hukum yang berwenang. Ia menganggap, kemungkinan penyidik punya strategi tersendiri sehingga belum menyerahkan surat permintaan kepada pihak imigrasi.
"Saya sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya membica rakan secara lisan. Kita tidak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya," kata dia.
Baca juga: Warga Janjikan Fortuner Jika Buktikan "Chat" Rizieq dan Firza Asli
Kompas TV Polisi Minta Rizieq Ikuti Proses Hukum yang Berjalan Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Kasus Hukum Rizieq Shihab