Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana Korupsi - Tribunnews

Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana Korupsi - Tribunnews Tribunners / Citizen Journalism Korupsi A...

Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana Korupsi - Tribunnews

Tribunners / Citizen Journalism

Korupsi Alat Kesehatan

Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana Korupsi

Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika Amien Rais bukan pelaku pidana, antara lain, silakan baca selengkapnya.

Minggu, 4 Juni 2017 00:51 WIB Hal-Hal Penting yang Menjelaskan Amien Rais Bukan Pelaku Pidana KorupsiThe Jakarta Post/Dhoni SetiawanMantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Amien Rais memasuki kendaraan usai memberikan keterangan pers terkait namanya yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di kediamannya di Komplek Taman Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017). Amien Rais mengaku mene rima Rp 600 juta dari bantuan dana operasional dari Soetrisno Bachir bukan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Tulisan Tribunners

Dahnil Anzar Simanjuntak
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah

MEDIA dan sosial media digiring memberitakan, seolah Prof Dr Amien Rais terlibat dalam praktik korupsi merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Tipikor beberapa waktu yang lalu terkait ada aliran dana sebesar 600 juta rupiah yang diterima Amien Rais.

Sejauh ini, khalayak umum masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Siti Fadilah Supari.

Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta.

Terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Han ya sebatas menerima aliran dana.

Amien Rais sudah mengakui, mendapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat.

Sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan tidak perlu juga AR datang dan klarifikasi ke KPK, karena AR bukan kategori pelaku pidana, bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana tersebut.

Hal itu lantaran si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan sukarela tanpa motif jahat sedikitpun.

Adalah biasa tokoh-tokoh publik dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Amien Rais dan Soetrisno Bachir.

Halaman selanjutnya 123
Editor: Hasiolan Eko P Gultom Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com Ikuti kami di Perjuangan Siswa Seberangi Sungai Menggunakan Flying Fox Tanpa Pengaman Sumber: Google News

Reponsive Ads