Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar "Chat" WhatsApp Rizieq-Firza - KOMPAS.com

Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar "Chat" WhatsApp Rizieq-Firza - KOMPAS.com POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI ...

Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar "Chat" WhatsApp Rizieq-Firza - KOMPAS.com

POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengakui pihaknya kesulitan untuk mencari penyebar percakapan WhatsApp berkonten porno grafi antara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein.

"Dunia maya kan besar sekali," kata Iriawan usai menghadiri buka puasa bersama di rumah Ketua DPR Setya Novanto, di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Namun, Iriawan memastikan jajarannya akan terus berupaya untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam menyebar chat WhatsApp itu ke dunia maya.

Saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari sejumlah ahli. Ia pun meminta pendukung Rizieq yang meminta polisi segera mengungkap penyebar chat WhatsApp ini untuk bersabar.

"Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," ucap Iriawan.

Iriawan pun menegaskan, terlepas dari siapa penyebar chat WhatsApp ini, namun saat ini Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Bahkan Rizieq sudah menjadi daftar pencarian orang atau buron.

Oleh karena itu, Iriawan menghimbau agar Rizieq yang saat ini tengah berada di Ar ab Saudi untuk segera kembali ke Indonesia.

"Lebih baik dihadapi, gentle, jelaskan apa adanya nanti di persidangan," ucap Iriawan.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Adapun Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Baca juga: Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice")

Kompas TV Selasa (6/6) besok, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Kasus Hukum Rizieq Shihab
Berita TerkaitPenyidik Tak Bisa Diintervensi soal Penahanan terhadap RizieqJalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice"Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan DepanPolisi Berharap Interpol Segera Terbitkan "Red Notice" untuk RizieqPolisi Akan Periksa "Kak Emma" dan Firza untuk Lengkapi Berkas Rizieq Terkini Lainnya Krisis Diplomatik Qatar Ancam Pangan, Penerbangan, hingga Sepak Bola Krisis Diplomatik Qatar Ancam Pangan, Penerbangan, hingga Sepak Bola Internasional 06/06/2017, 06:29 WIB Sekjen PPP: Jangan Buru-buru 'Suudzon', Pansus KPK Juga Belum Bekerja Sekjen PPP: Jangan Buru-buru "Suudzon", Pansus KPK Juga Belum Bekerja Nasional 06/06/2017, 06:22 WIB Berita Populer Jakarta: Penangkapan Wanita Nyaris Bugil dan Vonis Rizal-Jamran Berita Populer Jakarta: Penangkapan Wanita Nyaris Bugil dan Vonis Rizal-Jamran Megapolitan 06/06/2017, 06:18 WIB Megawati: Ada Sebagian Bangsa Indonesia Mempersempit Cara Berpikirnya Megawati: Ada Sebagian Bangsa Indonesia Mempersempit Cara Berpikirnya Regional 06/06/2017, 06:08 WIB Ketum PBNU: Islam Agama Moderat, Umatnya Tidak Boleh Ekstrem Ketum PBNU: Islam Agama Moderat, Umatnya Tidak Boleh Ekstrem Regional 06/06/2017, 05:58 WIB Begini Tingkat Kepuasan Publik terhadap Penanganan Kasus Terorisme Begini Tingkat Kepuasan Publik terhadap Penanganan Kasus Terorisme Nasional 06/06/2017, 05:47 WIB Tabrakan, Pengendara Motor Tewas dan Sopir Truk Kabur Tabrakan, Pengendara Motor Tewas dan Sopir Truk Kabur Regional 06/06/2017, 05:46 WIB Permukaan Kali Grogol Dipenuhi Busa Berbau Tidak Sedap Permukaan Kali Grogol Dipenuhi Busa Berbau Tidak Sedap Megapolitan 06/06/2017, 05:40 WIB Banjir di Garut, Komplek Ponpes Persis Rancabango Terendam Banjir di Garut, Komplek Ponpes Persis Rancabango Terendam Regional 06/06/2017, 05:39 WIB Garut Diterjang Banjir, 4 Motor dan 1 Mobil Hanyut Garut Diterjang Banjir, 4 Motor dan 1 Mobil Hanyut Regional 06/06/2017, 05:30 WIB KPK Geledah Rumah Ketua Komisi B DPRD Jatim di Surabaya KPK Geledah Rumah Ketua Komisi B DPRD Jatim di Surabaya Regional 06/06/2017, 05:21 WIB Wanita Nyaris Bugil yang Videonya Viral Sewa Apartemen Rasuna Kuningan Wanita Nyaris Bugil yang Videonya Viral Sewa Apartemen Rasuna Kuningan Megapolitan 06/06/2017, 05:05 WIB Hampir 90 persen Responden Setuju Penuntasan Revisi UU Antiterorisme Hampir 90 persen Responden Setuju Penuntasan Revis i UU Antiterorisme Nasional 06/06/2017, 05:05 WIB Air Mata Megawati di Makam Bung Karno Air Mata Megawati di Makam Bung Karno Regional 06/06/2017, 04:40 WIB Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial Nasional 06/06/2017, 04:30 WIB Load MoreSumber: Google News

Reponsive Ads