Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Kementerian PPPA Deklarasi Setop Persekusi dan Kekerasan ke ... - Detikcom

Kementerian PPPA Deklarasi Setop Persekusi dan Kekerasan ke ... - Detikcom Selasa 06 Juni 2017, 16:23 WIB Kementerian PPPA Deklarasi Seto...

Kementerian PPPA Deklarasi Setop Persekusi dan Kekerasan ke ... - Detikcom

Selasa 06 Juni 2017, 16:23 WIB Kementerian PPPA Deklarasi Setop Persekusi dan Kekerasan ke Anak Denita Br Matondang - detikNews Kementerian PPPA Deklarasi Setop Persekusi dan Kekerasan ke AnakKementerian PPPA bersama sejumlah LSM menolak persekusi dan kriminalisasi perempuan dan anak/Foto: Denita Br Matondang-detikcom Jakarta - Kementerian Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) bersama seratus lembaga sepakat untuk memerangi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kelompok yang tergabung dalam 'Suara Ibu' itu akan mengimbau semua pihak agar setop kekerasan terhadap perempuan dan persekusi atau pengejaran y ang sewenang-wenang.
"Sebagai momentum melihat sedang maraknya aksi persekusi dimasyarakat terutama baru-baru ini dr Fiera sebagai perempuan dan ibu yang menjadi korban persekusi di Solok, Sumatera Barat," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Tri Suswati, di Kementerian PPPA Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Tri menyebut deklarasi itu didasari atas keprihatinan bagi perempuan dan anak. Dengan jumlah yang lebih besar dibandingkan laki-laki, perempuan dan anak membutuhkan perlindungan yang lebih tegas.
"Sasarannya kita sebagai ibu seorang perempuan, anak-anak kita menyadari bahwa komposisi perempuan dan anak-anak jauh lebih besar dibandingkan laki-laki sehingga sisi-sisi seperti ini, perlindungan hukum mereka juga harus lebih besar yaitu dengan menerapkan Undang-Undang yang berlaku. Sebenarnya undang-undang untuk perlindungan perempuan dan anak sudah bagus, hanya saja kurang sosialiasi kepa da masyarakat,"
Tri juga menyoroti kasus persekusi yang dialami dr Fiera Lovita asal Solok. Menurut Tri kasus itu sebaiknya ditindak melalui jalur hukum bukan malah melakukan tindakan intimidasi.
"Terkait kasus Solok, seharusnya mereka sudah menyadari semua bentuk pelanggaran hukum harus ditindak tegas tidak memandang siapa pun juga. Ini bukan bicara soal politik atau hukum tapi berbicara mengenai perlindungan terhadap ibu atau perempuan, karena suatu saat bisa saja menimpa siapa saja dan terjadi lagi," bebernya.
"Masalah kekerasan tidak hanya persekusi, penjabarann ada kekerasan verbal, ekonomi, dikantor, kita akan menjabarkan lebih lanjut, sehingga masyarakat lebih aware terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak," sambung Tri.
Tri mengatakan akan menggelar acara deklarasi di Monumen Pancasila pada Jumat (9/6) mendatang sebagai langkah sosialisasi gerakan setop kekerasan terhadap perempuan. Acara itu akan dihadiri Kementerian PPPA , sejumlah LSM dan pemerhati perempuan, serta sejumlah tokoh.
Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes. Vennetia mengatakan melalui deklarasi itu pihaknya akan menghimpun aspirasi dari seluruh organisasi wanita dan pemerhati perempuan dan anak.
"Kami menghimpun aspirasi dari organisasi wanita dan pemerhati perempuan dan anak untuk melakukan setop kekerasan terhadap perempuan, terutama stop persekusi, karena saat ini sedang hangat dibicarakan. Isi deklarasikan ada empat hal yang pada intinya stop kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegas dia.
(ams/fjp)

Reponsive Ads