KPK Ketahui Sumber Uang Suap Pemprov-DPRD Jatim - Republika Online REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KP...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK sudah mengetahui sumber uang yang digunakan beberapa kepala dinas Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk disetorkan kepada sejumlah pihak yang menduduki jabatan di DPRD Jatim.
"Indikasinya (sumber uang) tentu sudah kita ketahui. Namun hal tersebut masih terus kami dalami," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim, uang tersebut tidak mungkin dikeluarkan oleh pribadi kepala dinas. "Enggak mungkin," kata dia kepada Republika, Rabu (7/6).
Menurut Hifdzil, setoran uang ratusan juta itu agak mustahil kalau dikeluarkan dari kantong pribadi kepala dinas. Dia menduga uang tersebut berasal dari pihak swasta yang selama ini mengerjakan proyek di dinas yan g bersangkutan.
Uang itu dikumpulkan oleh dinas tersebut untuk disetor kepada DPRD Jatim. "Sepertinya begitu dan kemungkinan iya," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo meyakini uang yang digunakan dalam kasus ini bukan berasal dari kas negara. Pemprov Jatim sudah menerapkan e-budgeting sehingga memudahkan sistem untuk melakukan penelusuran atau tracking ketika ada kejanggalan.
"Ini kami juga tidak tahu uang diambil dari mana. Kalau uang kas negara gampang (penelusurannya) sekarang dengan e-budgeting," ujar Soekarwo, Selasa (6/6).
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Penetapan tersangka ini usai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya dan Malang, Jawa Timur, pada Senin (5/6).
Keenam orang tersebut yakni Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra Moch ammad Basuki, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Jatim Rohayati, staf DPRD Jatim Tingkat 1 Rahman Agung, staf DPRD Tingkat 1 Santoso, dan Anang Basuki Rahmat selaku ajudan Kadis Pertanian Bambang.
Dari penggeledahan di ruang komisi B DPRD Jatim, KPK menemukan uang senilai Rp 150 juta dengan pecahan Rp 100 ribu di dalam tas. Uang itu diduga bagian dari total commitment fee sebesar Rp 600 juta, yang dibayarkan oleh tiap dinas di Pemprov Jatim per tahun kepada DPRD Jatim.
Pemberian ini terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.