Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Pemda dan 3 Staf DPRD Jatim ... - Tribun Kaltim

KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Pemda dan 3 Staf DPRD Jatim ... - Tribun Kaltim KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Pemda dan 3 Staf DPRD Jatim Terkai...

KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Pemda dan 3 Staf DPRD Jatim ... - Tribun Kaltim

KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Pemda dan 3 Staf DPRD Jatim Terkait Suap

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke sejumlah pejabat Pemda Jawa Timur di Surabaya. Mereka akan dibawa ke Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Selasa, 6 Juni 2017 10:40 KPK Tangkap Tangan 5 Pejabat Pemda dan 3 Staf DPRD Jatim Terkait Suap(KOMPAS.com/Achmad Faizal)Rumah ketua komisi B DPRD Jatim digeledah KPK, Senin (5/6/2017).

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke sejumlah pejabat Pemda Jawa Timur di Surabaya, Senin (5/6/2017).

Mereka yang tertangkap akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

"Hari ini dibawa ke Jakarta," kata J uru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK menangkap setidaknya lima orang, yaitu seorang anggota DPRD Jawa Timur, seorang pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jatim dan tiga staf dari kesekretariatan dewan DPRD Jatim.

KPK juga sudah menyegel ruang Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki sejak Senin (5/6/2017) siang.

Rumah Basuki di kawasan Putat Gede Baru Surabaya juga digeledah hingga subuh hari ini.

Penangkapan diduga terkait dengan pemberian suap oleh sejumlah pejabat SKPD Jatim.

Komisi B bermitra dengan sejumlah SKPD Jatim, antara lain Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, Biro Adminsitrasi Sumber Daya Alam.

Namun Febri belum menjelaskan dengan pasti siapa saja yang diamankan dan kasus ya ng diusut KPK dalam OTT tersebut.

"Nanti ada pengumuman secara rinci mengenai OTT ini," tambah Febri singkat.

KPK punya waktu 1X24 jam untuk menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka pasca-OTT tersebut.(Kompas.com/antara)

Editor: Achmad Bintoro Sumber: Kompas.com Ikuti kami di Viral! Tilang Pengendara saat Lampu Hijau, Polisi Tidak Bisa Beri Penjelasan Sumber: Google News Pemda

Reponsive Ads