Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial - KOMPAS.com

Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Umum MUI Maruf Amin da...

Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial - KOMPAS.com

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Umum MUI Maruf Amin dan Menkominfo Rudiantara sedang berbincang saat diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Majelis Ulama Indonesia terkait Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

"Rekomendsi MUI tentu akan kami jalankan," ujar Rudiantara dalam diskusi publik dan konferensi pers di Kementerian Komunikasi d an Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).

Rudiantara menjelaskan, selama ini pemerintah sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU tersebut pemerintah memiliki dua tugas utama. Pertama terkait sosialisasi, edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Kedua, melakukan pembatasan akses bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di dunia maya.

"Keduanya sudah kami jalankan. Dengan adanya fatwa tentu akan kami tingkatkan peran itu tadi," tutur Rudiantara.

Dalam Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, MUI merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.

(Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Ha l yang Diharamkan)

Pemerintah juga dinilai perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).

Dalam poin selanjutnya, MUI meminta pemerintah memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.

Di sisi lain, MUI memandang bahwa masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial. Berita TerkaitIni Tindakan yang Diharamkan MUI dalam Bermedia SosialMUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamk anMUI: Persekusi Tak Dibenarkan oleh AgamaMUI Berpesan, Jaga Persaudaraan di Bulan RamadhanMUI Imbau Umat Tingkatkan Toleransi, Hindari Pemborosan Selama Ramadhan Terkini Lainnya Air Mata Megawati di Makam Bung Karno Air Mata Megawati di Makam Bung Karno Regional 06/06/2017, 04:40 WIB Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomen   dasi Fatwa MUI soal Media Sosial Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial Nasional 06/06/2017, 04:30 WIB Ketua DPR Nilai Persekusi Ancaman Serius bagi Bangsa Indonesia Ketua DPR Nilai Persekusi Ancaman Serius bagi Bangsa Indonesia Nasional 06/06/2017, 04:17 WIB Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi... Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi... Nasional 06/06/2017, 04:05 WIB Merasakan Berbuka Puasa Bersama di Masjid Kubah Emas Merasakan Berbu ka Puasa Bersama di Masjid Kubah Emas Megapolitan 06/06/2017, 04:02 WIB Survei Kompas: Mayoritas Setuju Vonis Mati untuk Teroris Survei Kompas: Mayoritas Setuju Vonis Mati untuk Teroris Nasional 06/06/2017, 03:47 WIB Sekjen PPP Nilai Persekusi Istilah yang Agak 'Menyesatkan' Sekjen PPP Nilai Persekusi Istilah yang Agak "Menyesatkan" Nasional 06/06/2017, 03:01 WIB Komnas HAM Apresiasi Laporan TPM dan Tim Advokasi Alumni 212 Komnas HAM Apresiasi Laporan TPM dan Tim Advokasi A lumni 212 Nasional 06/06/2017, 02:45 WIB Hujan Lebat, Tiga Rumah di Bogor Ambrol Hujan Lebat, Tiga Rumah di Bogor Ambrol Regional 05/06/2017, 23:09 WIB Penjelasan KPK soal Aliran Dana yang Munculkan Nama Amien Rais Penjelasan KPK soal Aliran Dana yang Munculkan Nama Amien Rais Nasional 05/06/2017, 23:02 WIB Din Syamsuddin Nilai Persekusi sebagai Istilah yang Berlebihan Din Syamsuddin Nilai Persekusi sebagai Istilah yang Berlebihan Nasional 05/06/2017, 22:47 WIB Pelaku Penyerangan London Diduga Pria Maroko yang Tinggal di Irlandia Pelaku Penyerangan London Diduga Pria Maroko yang Tinggal di Irlandia Internasional 05/06/2017, 22:40 WIB 10 Menit Usai Terima Rp 20 Juta, Malthus Kena OTT 10 Menit Usai Terima Rp 20 Juta, Malthus Kena OTT Regional 05/06/2017, 22:39 WIB Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar 'Chat' WhatsApp Rizieq-Firza Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar "Chat" WhatsApp Rizieq-Firza Nasional 05/06/2017, 22:34 WIB Kebakaran Koja Hanguskan 75 Rumah dan 5 Mobil, Tidak Ada Korban Jiwa Kebakaran Koja Hanguskan 75 Rumah dan 5 Mobil, Tidak Ada Korban Jiwa Megapolitan 05/06/2017, 22:26 WIB Load MoreSumber: Google News

Reponsive Ads