Pemerintah Akan Tindaklanjuti Rekomendasi Fatwa MUI soal Media Sosial - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua Umum MUI Maruf Amin da...
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi Majelis Ulama Indonesia terkait Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
"Rekomendsi MUI tentu akan kami jalankan," ujar Rudiantara dalam diskusi publik dan konferensi pers di Kementerian Komunikasi d an Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2017).
Rudiantara menjelaskan, selama ini pemerintah sudah menjalankan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU tersebut pemerintah memiliki dua tugas utama. Pertama terkait sosialisasi, edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial. Kedua, melakukan pembatasan akses bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum di dunia maya.
"Keduanya sudah kami jalankan. Dengan adanya fatwa tentu akan kami tingkatkan peran itu tadi," tutur Rudiantara.
Dalam Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial, MUI merekomendasikan agar Pemerintah dan DPR merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
(Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Ha l yang Diharamkan)
Pemerintah juga dinilai perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
Dalam poin selanjutnya, MUI meminta pemerintah memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Di sisi lain, MUI memandang bahwa masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.
Kompas TV Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa hukum dan pedoman bermuamalah atau berperilaku melalui media sosial. Berita TerkaitIni Tindakan yang Diharamkan MUI dalam Bermedia SosialMUI Terbitkan Fatwa Pemakaian Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamk anMUI: Persekusi Tak Dibenarkan oleh AgamaMUI Berpesan, Jaga Persaudaraan di Bulan RamadhanMUI Imbau Umat Tingkatkan Toleransi, Hindari Pemborosan Selama Ramadhan
Tidak ada komentar