Penambahan Kursi DPR, MPR, DPD Masih Dalam Tingkat Lobi - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman ...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan penambahan kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saat ini sedang dalam tahap lobi tingkat tinggi yang dilakukan para anggota dewan dengan masing-masing pimpinan partai politik.
Hal itu terkait usulan penambahan pimpinan DPR RI menjadi 7 orang, MPR RI menjadi 11 orang dan DPD RI menjadi 5 orang. Namun, usulan tersebut belum sampai kepada keputusan final.
" Jadi sampai hari ini belum ada keputusan final dan kami masih menunggu lobi-lobi di tingkat tinggi tentang keputusan yang akan kami ambil," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo di Kopleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
(Baca: Penambahan Kursi DPR RI Dialokasikan untuk Daerah Luar Jawa)
Pada rapat terakhir Undang-Undang Noor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Baleg beberapa waktu lalu, pimpinan Baleg mengusulkan agar fraksi-fraksi yang mengusulkan penambahan norma menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru dan diberikan ke pemerintah jika ada penyempurnaan.
Jika pemerintah sepakat, maka pemerintah harus membuat sikap baru terhadap Surat Presiden (Surpres) dan DIM lama. Mekanise dan unsur administrasinya harus terpenuhi atau bisa dikatakan cacat hukum.
Kamis (8/6/2017), Baleg akan mengagendakan rapat untuk mendengarkan laporan fraksi-fraksi tersebut serta mendengarkan sikap akhir fraks i.
"Jadi sampai hari ini belum ada keputusan final dan kami asih menunggu lobi-lobi di tingkat tinggi tentang keputusan yang akan kami ambil," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Kompas TV Menilai Manfaat Penambahan Kursi Anggota DPR Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Revisi UU Pemilu