Pencabulan Anak di Cirebon Masih Marak, Polisi Minta Pemda Aktif - Detikcom Senin 05 Juni 2017, 16:53 WIB Pencabulan Anak di Cirebon Masi...
Senin 05 Juni 2017, 16:53 WIB Pencabulan Anak di Cirebon Masih Marak, Polisi Minta Pemda Aktif Tri Ispranoto - detikNews Foto: Andhika Akbarayansyah Cirebon - Sejak Januari-Mei 2017, Polres Cirebon menangani 16 kasus pencabulan dengan jumlah korban mencapai 18 orang. Dari jumlah tersebut satu anak yang berstatus pelajar diketahui kini hamil.
Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa'bani menjelaskan, sepanjang 2017 hingga awal Juni terdapat 16 kasus dengan 18 korban anak-anak yang rata-rata masih berstatus pelajar. Bahkan setengahnya masih duduk dibangku SD.
& quot;Dari jumlah itu delapan kasus sudah ada pelakunya dan sisanya masih lidik," ujar Wadi pada detikcom di Mapolres Cirebon, Senin (5/6/2017).
Rata-rata, kata Wadi, modus yang dilakukan para pelaku adalah berpacaran, diiming-imingi sesuatu, hingga dicekoki minuman hingga korban yang masih di bawah umur hilang kesadaran.
"Dari 18 korban satu anak ada yang sampai hamil. Pencabulan di Cirebon cukup memprihatinkan," katanya.
Wadi mengatakan, sejauh ini polisi sudah berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Bahkan fungsi Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak di masyarakat telah dimaksimalkan untuk melakukan sosialisai dan pembinaan.
"Hanya saja sampai saat ini peran pemerintah daerah belum ada untuk pencegahan terutama penanggulan anak korban. Kami minta pemerintah daerah juga aktif," ucapnya.
Dalam kesempatan itu Wadi mengimbau agar orang tua juga turut berperan aktif menjaga anaknya dan jangan sepen uhnya menyerahkan peran pendidik kepada sekolah. Selain itu pihaknya juga meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor agar polisi bisa menindak pelaku dan ada efek jera.
Dari seluruh kasus pencabulan tersebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2012 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(ern/ern)Sumber: Google News Pemda