Pengacara Ahok: Pencabutan Banding Jaksa Tak Pengaruhi Apa Pun - KOMPAS.com POOL / SINDONEWS.COM / ISRA TRIANSYAH Terdakwa dugaan kasus peno...
Pengacara Ahok: Pencabutan Banding Jaksa Tak Pengaruhi Apa Pun - KOMPAS.com
POOL / SINDONEWS.COM / ISRA TRIANSYAH Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pe nodaan agama tak berpengaruh signifikan terhadap pihaknya.
"Jadi tidak ada sama sekali (dampak positif dan negatifnya)," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/7/2017).
(Baca juga: Jaksa Cabut Banding dalam Kasus Ahok )
Dalam kasus ini, Ahok divonis dua tahun penjara. Pihak Ahok pun batal mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Wayan juga menyampaikan, mengenai pencabutan banding ini, pihaknya tak berhak memberikan komentar kerena pencabutan tersebut merupakan hak JPU sepenuhnya.
"Apalagi saat ini kan dengan pencabutan banding oleh Pak Ahok, berarti kan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Menurut dia, pencabutan banding ini tak menimbulkan dilema bagi Ahok dan tim kuasa hukumnya.
"Yang paling berat itu kan pada saat Ahok yang memutuskan untuk mencabut banding. Dia mau ngalah dan mengorbankan dirinya padahal hatinya bergejolak," kata dia.
(Baca juga: Alasan Ahok Batal Banding yang Bikin Keluarga Terharu)
Seperti diketahui, JPU dalam kasus penodaan agama mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
Namun, alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan. "Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Kompas TV Ahok Cabut Permohonan Banding Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita TerkaitSurat-surat untuk Ahok Akan Diterbitkan dala m Bentuk BukuSurat untuk Ahok dan Dukungan yang Terus Mengalir..."Balas Surat Setiap Hari, Pak Ahok Jadi Sibuk seperti di Balai Kota"Rapat Komisi III dan Jaksa Agung, Bahas HTI Hingga Banding Kasus AhokTak Perlu Tunggu Banding Jaksa, Kemendagri Segera Proses Pengunduran Diri Ahok

Terkini Lainnya

BPOM Padang Ungkap 4 Pabrik Kerupuk yang Gunakan Boraks Regional 08/06/2017, 13:07 W IB

Jokowi Minta Keraton Solo Segera Ditata Jadi Aset Negara Nasional 08/06/2017, 13:07 WIB

Lorenzo Yakin Lebih Kompetitif pada GP Catalunya Olahraga 08/06/2017, 13:04 WIB

Penggeledahan Kantor Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Nasional 08/06/2017, 13:02 WIB

Harga Bahan Baku Plastik E-KTP Cuma Rp 628, Dijual Rp 16.000 Nasional 08/06/2017, 12:59 WIB

Indonesia Akan Pangkas Mata Rantai Perdagangan Internasional Nasional 08/06/2017, 12:59 WIB

Norodin Lucman, Tokoh Muslim Marawi Penyelamat Warga Kristen Internasional 08/06/2017, 12:57 WIB

Pengacara Ahok: Pencabutan Banding Jaksa Tak Pengaruhi Apa Pun Megapolitan 08/06/2017, 12:56 WIB

PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD Nasional 08/06/2017, 12:53 WIB

Temui Presiden, Menlu Lapor Hasil Kunjungan ke Nigeria Nasional 08/06/2017, 12:32 WIB

Cak Imin: Para Pengritik Pemerintah Gunakanlah Bahasa yang Santun Nasional 08/06/2017, 12:28 WIB

Gerebek Pesta Narkoba dalam Sel, Lapas Garut Amankan Tembakau Gorilla Regional 08/06/2017, 12:26 WIB

Iran Sebut Komentar Presiden Donald Trump Sangat Menjijikkan Internasional 08/06/2017, 12:25 WIB

Menkominfo Yakin Fatwa MUI Bakal Efektif Tertibkan Konten Medsos Nasional 08/06/2017, 12:23 WIB

Gubernur Bangka Belitung Kaget Mobil Dinas Terparkir di Tempat Karaoke Regional 08/06/2017, 12:16 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar