Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Perjalanan M Basuki, Pernah Pecat Wali Kota hingga Ditangkap KPK - Detikcom

Perjalanan M Basuki, Pernah Pecat Wali Kota hingga Ditangkap KPK - Detikcom Selasa 06 Juni 2017, 15:07 WIB Perjalanan M Basuki, Pernah Pe...

Perjalanan M Basuki, Pernah Pecat Wali Kota hingga Ditangkap KPK - Detikcom

Selasa 06 Juni 2017, 15:07 WIB Perjalanan M Basuki, Pernah Pecat Wali Kota hingga Ditangkap KPK Budi Sugiharto - detikNews Perjalanan M Basuki, Pernah Pecat Wali Kota hingga Ditangkap KPKRuang Ketua Komisi B DPRD Jatim Disegel KPK (Foto: Rois Jajeli/detikcom) Surabaya - M Basuki kembali menjadi perbincangan setelah politikus yang menjabat Ketua Komisi B DPRD Jatim disebut ditangkap KPK karena dugaan kasus suap pada Senin (5/6/2017) kemarin.
Basuki dibawa KPK bersama lima orang lainnya ke Jakarta. Lima orang itu, kabarnya terdapat kepala dinas Pemprov Jatim dan staf DPRD Jawa Timur.
"Pak Basuki sudah dibawa KPK tadi pag i. Sekali lagi bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT)," kata M Sholeh, pengacara yang mengaku ditunjuk Basuki ini kepada detikcom, Selasa (6/6/2017).
Nama M Basuki memang tidak asing lagi bagi warga Kota Surabaya. Pria yang sekarang menjadi kader Partai Gerindra itu pernah menjadi Ketua DPRD Surabaya pada periode 2000-2005.
Saat itu Basuki yang pernah menjadi tukang plitur mebel ini masih menjadi kader PDIP, bahkan ia pernah menduduki Ketua PDIP Surabaya.
Warga Surabaya tentu masih ingat dengan pernyataan kontroversial Basuki yang setelah dipecat DPP PDIP pada Jumat (7/12/2001) berlabuh ke PNBK pimpinan Eros Djarot di era itu. Ia dipecat karena buntut pengakuan blak-blakannya soal kekayaan yang dimiliki. Pernyataan Basuki saat itu membuat gaduh di masyarakat.
Saat menakhodai DPRD Surabaya, melalui Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Jawa Timur, Kamis (11/7/2012) Basuki memutuskan memecat Wali Kota Bambang Dwi Hartono (Bambang DH) yang baru sebulan menjabat.
Awal Juni 2012, Bambang DH dilantik Gubernur Jatim Imam Oetomo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno Nomor 131.35-215/2002. Bambang dipilih menggantikan Sunarto Sumoprawiro, wali kota sebelumnya yang dilengserkan dewan karena dinilai ingkar dalam persoalan penanganan sampah di Keputih, Sukolilo, Januari 2002.
Keluarga saat itu menyangkal bila Cak Narto sengaja meninggalkan tugas tanpa izin ketika persoalan sampah di Keputih mencuat. Ketidakhadirannya saat dipanggil dewan, lantaran Cak Narto dirawat di sebuah rumah sakit di Melbourne, Australia. Bahkan, keluarga mengaku sudah mendapat izin dari Departemen Dalam Negeri.
Rapat saat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Ali Burhan menyoal tentang penyempurnaan LPJ. DPRD saat itu berdalih sudah memberi tenggat 30 hari kepada wali kota untuk penyempurnaan LPJ, namun tak dilaksanakan Bambang DH.
Kepada wartawan saat itu, Basuki menyatakan bahwa keputusan pemberhentian Bambang DH sesuai dengan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Pelengseran Bambang DH akhirnya kandas karena tidak disetujui pemerintah pusat.
Masih ketika menjabat Ketua DPRD Surabaya, Basuki kesandung masalah korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp 2,7 Miliar.
Politisi ini ditahan 24 Februari 2003 bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ali Burhan. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang anti-korupsi.
Pada 19 Juli 2003, Basuki divonis Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan
serta denda Rp 20 juta, subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta.
Pada Oktober 2003, Basuki ngotot mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan mendapat keringanan hukuman menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.
Kasus korupsi di DPRD Surabaya ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2002 serta dua SK lain, yaitu SK Nomor 5 Tahun 2002 tentang tunjangan kesehatan dan SK Nomor 9 tentang biaya operasional.
SK Nomor 05 Tahun 2002, negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Anggaran yang semestinya dimanfaatkan sebagai pembayaran premi asuransi kesehatan, justru dibagikan ke 45 anggota DPRD Surabaya. Setiap anggota kecipratan Rp 25 juta.
Basuki dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (4/2/2004). Ketua DPC Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Surabaya itu disambut pendukungnya di luar rutan.
Basuki yang akhirnya menjadi Wakil Ketua Partai Gerindra Jatim dan pada Pemilu Legislatif maju dari daerah pemilihan 1 (Surabaya-Sidoarjo) ini terpilih. Dan sekarang menjadi Ketua Komisi B DPRD Jatim.
(gik/erd)Sumber: Google News

Reponsive Ads