Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pilih Dewan Komisioner OJK, DPR Ogah Ikuti Skema Usulan Jokowi - Katadata News

Pilih Dewan Komisioner OJK, DPR Ogah Ikuti Skema Usulan Jokowi - Katadata News Home Berita Keuangan Keuangan Pili...

Pilih Dewan Komisioner OJK, DPR Ogah Ikuti Skema Usulan Jokowi - Katadata News

  • Home
  • Berita
  • Keuangan

Keuangan

Pilih Dewan Komisioner OJK, DPR Ogah Ikuti Skema Usulan Jokowi Rencananya, Komisi Keuangan DPR hanya akan memilih Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK. Adapun, jabatan untuk masing-masing anggota bisa diputuskan oleh Ketua OJK. Sigit Wimboh Dua calon Ketua Komisioner OJK, yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono, berjabatan tangan saat mengikuti proses seleksi di Komisi Keuangan DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (5/6). Kamis 8/6/2017, 09.55 WIB Desy Setyowati Tak Masuk RUU Migas, Sistem Gross Split Masih Dapat Diterapkan DPR Siapkan Subsidi Khus us Pertamina untuk BBM Satu Harga Jadi Calon Bos OJK, Nurhaida Pamer Nilai Pasar Modal Hampir Samai Bank

Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (8/6) ini. Rencananya, mekanisme atau skema pemilihan bakal berbeda dengan keinginan pemerintah dan usulan Presiden Joko Widodo.

Kemungkinan, Komisi Keuangan hanya akan memilih ketua dan enam anggotanya. Sedangkan jabatan untuk masing-masing anggota yang terpilih bakal diputuskan oleh ketua terpilih OJK.

Sebelumnya, Presiden mengirimkan masing-masing dua kandidat untuk bersaing menempati tujuh jabatan di Dewan Komisioner OJK. Ini artinya, Komisi Keuangan diharapkan langsung memilih pemenang untuk tiap jabatan. Adapun, pemilihan didahului uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang mulai digelar pada Senin (5/6) dan akan berakhir pada Kamis (8/6) ini.

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Parta i Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan, mekanisme pemilihan yang dilakukan DPR berdasarkan Undang-Undang OJK. DPR hanya akan memilih Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK. (Baca juga: Sigit Pramono Janji OJK Berhemat Agar Pungutan Industri Tak Naik)

Tahapannya, setelah memilih ketua, DPR akan menggelar bursa pemilihan anggota yang bisa diikuti juga oleh calon ketua OJK tidak terpilih. DPR akan memilih enam anggota. Adapun, jabatan untuk masing-masing anggota bisa diputuskan oleh Ketua OJK. (Baca juga: Saingan dengan Sigit, Wimboh Tepis Tawaran Posisi Selain Ketua OJK)

"Metodenya kalau usulan pemerintah, memilih sekaligus tujuh orang. Kalau kami satu dulu, yang ketua," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6). "Yang tidak terpilih sebagai ketua bisa dimasukkan di cluster (jabatan) manapun tapi ketika memilih anggota tetap memerhatikan kompetensi per cluster itu."

Meski begitu, Anggota Komi si XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana mengatakan, Komisi Keuangan masih akan menggelar rapat internal untuk menetapkan metode pemilihan Dewan Komisoner OJK. Meski begitu, ia mengatakan, mekanisme pemilihan sebetulnya sudah tertuang dalam UU OJK, DPR hanya menetapkan ketua beserta anggotanya. Bukan menentukan bidang mana saja yang bisa ditempati masing-masing anggota terpilih.

"Kami di DPR nanti akan menggunakan sistem seperti UU OJK bahwa DPR diminta pilih satu pimpinan. Kalau yang enggak terpilih boleh ikut (bursa pemilihan anggota OJK) dua tahap," kata dia. (Baca juga: Ikut Seleksi Calon Bos OJK, Wimboh Janjikan Sanksi 'Shock Therapy')

Rapat internal rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/6), setelah Komisi Keuangan menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon Dewan Komisioner OJK. Adapun, pemilihan direncanakan untuk digelar pada Kamis malam.

Sebagai gambaran, tujuh posisi Dewan Komisioner OJK yang diperebutkan yaitu Ketua Dewan Komisioner; Wakil Ketua Dewan Komisioner; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan​; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal; Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB); Ketua Dewan Audit; serta, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Artikel Terkait Tak Masuk RUU Migas, Sistem Gross Split Masih Dapat Diterapkan Kontrak kerja sama pengelolaan migas yang dimaksud dalam RUU Migas adalah berbentuk kontrak bagi hasil produksi atau kontrak lain yang lebih menguntungkan negara. DPR Siapkan Subsidi Khusus Pertamina untuk BBM Satu Harga Biaya distribusi untuk mencapai target Pertamina dalam penerapan BBM satu harga ditaksir mencapai Rp 5 triliun per tahun. Jadi Calon Bos OJK, Nurhaida Pamer Nilai Pasar Modal Hampir Samai Bank Keberadaan pasar modal penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berita Terpopuler

Makro Naik 6 Tingkat, Daya Saing Indonesia di Atas India, Rusia, Turki Seluruh indikator yang digunakan dalam penilaian merupakan hal-hal yang menonjol di sebagian besar n ... Nasional Tepis Korupsi Alkes, Soetrisno Bachir Beri Dana Sedekah ke Amien Rais Pemberian dana kepada Amien Rais itu merupakan zakat, infaq, maupun sedekah dari Soetrisno Bachir Fo ... Keuangan Tahun Depan, Total Rekening Bank di Atas Rp 200 Juta Dipantau Pajak "Untuk rekening keuangan di pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, maka tidak ada batas min ... Keuangan Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar tersebut, maka jumlah rekening yang wajib dilap ... Nasional Jokowi Lantik Megawati dan Buya Syafii Jadi Pengarah Unit Pancasila "Kami juga akan bantu agar pelajaran Pancasila lebih menarik dan lebih sesuai dengan perkembangan ma ... INFO ENERGI Mewujudkan BBM Satu Harga

Mewujudkan BBM Satu Harga

Pertamina Tambah Kapasitas Pembangkit Panas Bumi

Pertamina Tambah Kapasitas Pembangkit Panas Bumi

Dorong Efisiensi Bisnis, Laba Pertamina Tumbuh

Dorong Efisiensi Bisnis, Laba Pertamina Tumbuh

Permintaan Pertamax dan Pertalite Melonjak

Permintaan Pertamax dan Pertalite Melonjak

Pertamina Tumbuh Bersama Lingkungan

Pertamina Tumbuh Bersama Lingkungan

Opini

Mutia Rizal Mutia Rizal

Mendobrak Mitos Audit BPK dan Opini WTP

Tumbur Parlindungan Tumbur Saka

Bukan Pesaing, Kami Pelengkap Pertamina

Pri Agung Rakhmanto Pri Agung Rakhmanto

Masa Depan Hulu Migas: Peran BUK dan Holding BUMN

Darmin Nasution Darmin

BPDP Jangan Hanya Jadi Kasir

Fahmy Radhi Fahmy Radhi

Kepentingan Mendesak Revisi UU Migas

ads Baca juga Bank uang Keuangan Batas Dana Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar Bisa Redam Gejolak Masyarakat Petronas Energi Petronas Minat Jadi Mitra Pertamina Kelola 8 Blok Pakai Gross Split AirAsia Transportasi AirAsia Tambah 24 Ribu Kursi Penerbangan untuk Mudik Lebaran Sri Mulyani wefie Keuangan Sri Mulyani Ubah Batas Dana Wajib Lapor Pajak Jadi Rp 1 Miliar Infomark Urgensi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Infomark Urgensi Subsidi Listrik Tepat Sasaran Harga Listrik Berhasil Ditekan Infomark Har ga Listrik Berhasil Ditekan Siti Aisyah, buruh linting Sampoerna Infomark Siti Aisyah dan Potret Kegigihan yang Tak Pernah Sia-sia… Harga Minyak Rendah, Ophir Energy Tetap Mencari Cadangan Migas Baru Infomark Komitmen Eksplorasi Ophir Energy di Era Harga Minyak Rendah Sumber: Google News DPR

Reponsive Ads