Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah - Detikcom

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah - Detikcom Minggu 04 Juni 2017, 19:04 WIB Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim ...

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah - Detikcom

Minggu 04 Juni 2017, 19:04 WIB Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Soal Ahmadiyah Akhmad Mustaqim - detikNews Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Soal AhmadiyahWali Kota dan forpimda membahas tentang Ahmadiyah/Foto: Akhmad Mustaqim--detikcom Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok forpimda melakukan penyegelan kembali markas Ahmadiyah di Kelurahan Sawangan Baru. Polisi mengimbau warga Depok tidak main hakim sendiri soal keberadaan Ahmadiyah.
"Kami berada di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga iklim kondusifitas dan tidak boleh ada kekerasan terhadap temen-teman yang minoritas termasuk Ahmadiyah," kata Kapolres ta Depok AKBP Herry Heryawan di Kantor Walikota Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Minggu (4/6/2017).
Herry menjelaskan penyegelan kembali dilakukan atas dasar laporan dari satpol PP tentang pengerusakan segel di markas Ahmadiyah. Polisi mengamankan barang bukti pecahan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi.
"Menindaklanjuti hal tersebut satpol PP membuat laporan polisi tentang pasal 170 melakukan pengerusakan bersama-sama dan pasal 232 kita penyidik mempunyai kewajiban mendatangi TKP dan didapat tempat itu memang sudah dibuka dan teman dari satpol PP memasang kembali," ujarnya.
"Demi kepentingan penyidikan kita dari kepolisian mengumpulkan barang bukti untuk penyidikan, kita kumpulkan kayu yang di sekitar situ," kata dia.
Selain itu polisi juga mengamankan decoder CCTV yang ditemukan di rumah salah seorang ustaz Ahmadiyah. Herry menepis anggapan bahwa kepolisian telah menggeledah masjid.
"Ini yang harus diluruskan, tentang kita lakuka n penggeledahan di masjid, sebenarnya bukan di masjid tetapi di markas Ahmadiyah di salah satu rumah, rumahnya ditinggali ustaz Farid, di mana ditaruh decoder tersebut, itu adalah markas jamaah Ahmadiyah di Indonesia, jadi itu adalah kegiatan penyidikan dari perkara yang dilaporkan dari Satpol-PP," ujarnya.
"Ternyata di situ ada CCTV, ada decoder kita bawa ke kantor, itu upaya penyidikan dan dilindungi undang-undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Masjid Al Hidayah yang terletak di Jl Muchtar Kelurahan Sawangan Baru Kecamatan Sawangan Kota Depok itu disegel oleh Satpol PP pada 23 Februari 2017. Penyegelan dilakukan setelah diputuskan bahwa kegiatan jamaah Ahmadiyah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Sementara itu, pihak Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyebut penyegelan tempat ibadah itu sebagai tindakan persekusi. Hal ini dikarenakan Mohammad Idris hadir langsung di lapangan dan juga memastikan tidak a da lagi kegiatan ibadah yang dilakukan di masjid tersebut.
"Bahkan Walikota Depok meminta polisi melakukan penyitaan CCTV masjid milik Jamaah Muslim Ahmadiyah sebagai barang bukti atas pemakaian kembali masjid Depok dipakai beribadah pada hari sabtu 3 Juni 2017, mulai pukul 22.00 sampai dengan 02.00 dini hari," terang Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI Yendra Budiana.
(ams/ams)Sumber: Google News

Reponsive Ads