Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PTUN Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pelantikan Ketua ... - Detikcom

PTUN Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pelantikan Ketua ... - Detikcom Kamis 08 Juni 2017, 11:59 WIB PTUN Nyatakan Tak Berwenang Ad...

PTUN Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pelantikan Ketua ... - Detikcom

Kamis 08 Juni 2017, 11:59 WIB PTUN Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pelantikan Ketua DPD Edward Febriyatri Kusuma - detikNews PTUN Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pelantikan Ketua DPDWakil Ketua MA Suwardi (bertoga emas) menjabat tangan OSO usai disumpah menjadi Ketua DPD (dok.detikcom) Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).
Sidang yang dipimpin Ujang Abdulla h dengan anggota majelis hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," ujar Abdullah Ujang dalam amar putusannya.
Majelis hakim menilai pera pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.
Dalam pertimbanganya anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan dari PTUN. Lantaran penuntutan itu merupakan acara seremonial.
"Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial," papar Nelvy.
Nelvy menilai kalau pun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA.
" ;Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih," pungkasnya.
(edo/asp)Sumber: Google News DPD

Reponsive Ads