Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Rapat Perdana Pansus Angket Bacakan Surat Bantahan Miryam - Republika Online

Rapat Perdana Pansus Angket Bacakan Surat Bantahan Miryam - Republika Online REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat perdana Panitia Khusus Angket...

Rapat Perdana Pansus Angket Bacakan Surat Bantahan Miryam - Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat perdana Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih dan menetapkan pimpinan Pansus Angket KPK, yakni Politikus Golkar Agun Gunanjar sebagai Ketua. Selain itu, dalam rapat tersebut dibacakan surat yang berasal dari Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
Surat tersebut diserahkan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Ketua Pansus Agun Gunanjar untuk dibacakan di depan anggota Pansus angket lainnya. Surat itu berisikan bantahan Miryam atas penyebutan enam anggota DPR oleh penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan perkara dugaan kasus korupsi KTP Elektronik.
Disampaikan Agun, Miryam menyebut tidak pernah ditekan atau diancam oleh enam anggota DPR, yakni Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding, dan Desmond J Mahesa terkait pencabutan berita acara pemeriks aan (BAP) atas yang disampaikan Novel.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Agun membacakan surat Miryam.
Berikut surat tulisan tangan Miryam yang dibacakan Agun Gunanjar:
Jakarta, 8 Mei 2017
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.
Ditandatangani, bermaterai Rp 6 ribu,
Miryam S Haryani.

Sumber: Google News

Reponsive Ads