Sebagian Uang Suap kepada Patrialis Digunakan untuk Main Golf - KOMPAS.com Kompas.com/Robertus Belarminus Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis...
Kompas.com/Robertus Belarminus Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (24/5/2017)
JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap yang diterima mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, sebagian digunakan untuk membiayai permainan golf.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis.
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.
(baca: Patrialis: Penyidik KPK Profesional, Mereka Tak Pernah Menekan)
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017), pembahasan mengenai pengaturan putusan uji materi dan pemberian uang suap dilakukan melalui orang dekat Patrialis, yakni Kamaludin.
"Pada 22 September 2016, Kamaludin bertemu kedua terdakwa di Restoran Paul, Pacific Place, dengan tujuan untuk menerima uang dari terdakwa. Sebelumnya, Kamaludin telah meminta uang kepada terdakwa guna keperluan bermain golf di Batam bersama Patrialis Akbar," ujar jaksa Lie Putra Setiawan.
(baca: Patrialis Cipika-cipiki dengan Perantara Suap Sebelum Diperiksa KPK)
Menurut Lie, Kamal udin kemudian menggunakan sebagian uang untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.
Kemudian, sisanya digunakan untuk membiayai kegiatan Golf bersama Patrialis di Jakarta.
Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, para terdakwa, Kamaludin dan Patrialis tercatat beberapa kali bertemu di lapangan golf.
Pada 5 Oktober 2016, bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangun, dilakukan pertemuan antara terdakwa, Kamaludin, Ahmad Gozali, dan Patrialis Akbar.
Pertemuan itu untuk membahas bantuan Patrialis terkait permohonan uji materi.
Dalam pertemuan lain, terdakwa memberikan 10.000 dollar AS kepada Kamaludin yang telah disiapkan sebelumnya oleh Ng Fenny.
Menurut jaksa, sehari sebelumnya Kamaludin menghubungi terdakwa dan meminta uang untuk bermain golf bersama Patrialis Akbar.
Selanjutnya, sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamal udin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.
Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadi.
Pada 19 Oktober 2016, terdakwa, Kamaludin, dan Patrialis Akbar kembali bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun dan kembali membahas mengenai permohonan uji materi.
Ketiganya kemudian bertemu lagi di tempat yang sama pada 15 November 2016.
Menurut jaksa, setiap kegiatan di lapangan golf dibayar oleh Kamaludin menggunakan uang yang diberikan para terdakwa.
Selanjutnya, pada tanggal 20 Desember 2016, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa menemui Kamaludin dan Patrialis Akbar di Royale Jakarta Golf Club, dan kembali menanyakan perkembangan uji materi Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015.
"Setelah pertemuan, biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club tersebut dibayar oleh terdakwa," kata jaksa.
- Patrialis Akbar Ditangkap KPK