Suap Anggaran, Ketua Komisi B DPRD Jatim & 5 Lainnya Jadi Tersangka - Solopos Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan...
Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menjelaskan penetapan Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Rohayati, dua staf DPRD Rahman serta Santoso dan PNS Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengawasan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan) Selasa, 6 Juni 2017 21:11 WIB JIBI/Solopos/Antara Hukum Share : Suap Anggaran, Ketua Komisi B DPRD Jatim & 5 Lai nnya Jadi Tersangka
Ketua Komisi B DPRD Jatim dan lima orang lainnya ditetapkan jadi tersangka suap pengawasan anggaran Pemprov Jatim.
Solopos.com, JAKARTA â" KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah di Jawa Timur 2017.
âSetelah melakukan pemeriksaan 1Ã24 jam dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan 6 tersangka,â kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/6).
Pihak penerima adalah Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.
âPihak yang diduga penerima adalah MB [Mochamad Basuki], S [Santoso], dan RA [Rahman Agung] yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,â tambah Basaria.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak pembe ri adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.
âPihak pemberi adalah BH [Bambang Heryanto], ABR [Anang Basuki Rahmat] dan ROH [Rohayati] yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,â ungkap Basaria.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Keenam tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (5/6/20 17) di Surabaya dan Malang. Basuki diduga menerima uang ratusan juta dari para kepala dinas sebagai uang pembayaran triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan tentang penggunan anggaran Pemprov Jawa Timur 2017.
âJumlah total yang sudah diterima MB ini sementara kita belum bisa pastikan berapa tapi yang pasti komitmen sudah ada dari para kepala dinas bersama-sama dengan Komisi B untuk memberikan sejumlah Rp600 juta setiap tahun dari masing-masing dinas dengan pemberian per triwulan sebesar Rp150 juta,â jelas Basaria.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp150 juta di ruang Basuki yang dibungkus dalam tas kertas dalam pecahan Rp100.000. Sebelumnya, Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
âPada akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3/2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim,â tambah Basaria.
lowonga kerjalowongan kerja penerbit duta, informasi selengkapnya KLIK DISINI
You might also like
6 Orang Terjaring OTT Digiring ke KPK, Termasuk Ketua Komisi B DPRD Jatim
KPK Tangkap Tangan Pejabat Negara, Kabarnya Auditor BPK
SUAP PT PAL
KPK Selidiki Rapat Penjualan Kapal ke Filipina
Suap Satelite Monitoring Bakamla Diduga Mengalir ke DPR, Ini Nama-Namanya
Solopos TV
Leave a Reply
- MOTOR HONDA : New Honda Beat Street Esp Dirilis Dengan Warna Baru
- AHM Gelar Ajang Kreativitas Modifikasi Pecinta Sepeda Motor Honda 2017
- Bobot Penumpang CMX500 Tak Boleh Lebih Dari 7 5 KG
- AHM Bawa Honda New Supra GTR150 Keliling Indonesia
- Astra Honda Motor Gelar AH-SRIC
- Track Day Honda CBR, Belajar Balap Bareng Astra Honda Motor
- MOTOR HONDA : All New CBR250RR Laku 33 Unit Selama 11 Hari
- Mudik Kehabisan Tiket? Ikut Mudik Bareng Honda Aja
- Skutik Bergaya Eropa Honda SH150i Akhirnya Rilis di Indonesia
- Ini 5 Teknologi Canggih di AHM Oil Terbaru
Kisah Unik
KISAH INSPIRATIF
Keren! DJ Cilik Jepang Ini Cetak Rekor Dunia
06-6-2017 Issue KISAH UNIK
Dianggap Bermodal, Grup Pengamen Ini Tuai Pujian
06-6-2017 Semarang Sapi Berwajah Manusia Ini Diyakini Titisan Dewa Wisnu
06-6-2017 PeristiwaKolom
GAGASAN
Ketahanan Psikologis Mencegah Pelajar Bunuh Diri
Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (5/6/2017). Esai ini ditulis Ahmad Saifuddin, dosen di Institut Agama Islam Negeri Surakarta dan Sekretaris Lakpesdam PCNU Kabupaten Klaten. Alamat e-mail penulis adalah ahmad_saifuddin48@yahoo.com Solopos.com, SOLOâ"Pada Sabtu (3/6/2017) saya terkejut ketika membaca Harianâ¦