Aklamasi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK - KOMPAS.com Fachri Fachrudin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2017-2020, Arief Hidaya...
Aklamasi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK - KOMPAS.com
Fachri Fachrudin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2017-2020, Arief Hidayat, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dalam konferensi pers yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat kembali terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020.
Arief terpilih secara aklamasi dalam musyawarah yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
"Musyawarah mufakat memberikan amanah kepada saya melanjutkan kepemimpinan," kata Arief dalam konferensi pers usai musyawarah yang dilakukan bersama delapan hakim konstitusi lainnya, Jumat.

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Ketua MK Arief Hidayat (kiri) usai Rapat Pleno Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2015-2017 di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2015). Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang telah habis masa jabatannya sebagai hakim MK.Arief mengatakan, dalam proses musyawarah, sebelum menetukan ketua MK, semua hak im konstitusi menyampaikan pandangan, saran, kritik yang ditujukan untuk ketua terpilih.
(baca: Ini Profil Ketua MK Arief Hidayat)
"Musyawarah berjalan luar biasa kekeluargaan tak mengurangi independensi dan imparsialitas hakim. Setiap hakim menyampaikan kritik dan saran pendapat yang sebetulnya masukan untuk ketua terpilih," kata Arief.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan bahwa 2018 akan kembali dilakukan pemilihan ketua MK meskipun saat ini Arief terpilih sebagai ketua MK untuk periode 2017-2020.
Sebab, masa jabatan Arief sebagai hakim konstitusi akan berakhir pada April 2018.
"Karena jabatan hakim beliau berakhir April 2018, otomatis (jabatan) sebagai ketua (MK) berakhir juga," kata dia.
Pergantian ketua MK dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat selaku ketua MK periode 2015-2017.
Ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 3/2012 menyebutkan bahwa, "Ketua dan wakil ketua MK yang terpilih sebagaimana dimaksud Ayat 1 dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan".
Dengan demikian, Arief dapat terpilih kembali sebagai ketua MK.
Berita Terkait
Mahfud MD Yakin Arief Hidayat Bisa Pulihkan MK
Arief Hidayat: Kepuasan Publik Terhadap MK Saat Ini Capai 70 Persen
Arief Hidayat: Jangan Lupa, Sempatkan Jalan-jalan di Pulaunya Para Dewa!
Arief Hidayat Nilai MK Boleh Dijaga, tetapi Tak Bisa Diawasi
Arief Hidayat: MK Tidak Dapat Diawasi
Terkin i Lainnya
Sepi, Toko Elektronik di Pasar Glodok Berganti Jadi Gudang
Megapolitan 14/07/2017, 13:12 WIB
Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK
Nasional 14/07/2017, 13:10 WIB
Tabrakan Bus Medali Mas dan Truk Trailer, 2 Warga Austria Jadi Korban
Regional 14/07/2017, 13:09 WIB
Wisata Malam Tugu Monas Dibuka Setiap Hari, Warga Antusias
Megapolitan 14/07/2017, 13:09 WIB
Pelibatan TNI di UU Antiterorisme Disetujui, Ini Kata Panglima TNI
Nasional 14/07/2017, 13:03 WIB
Keluarga Mesti Lakukan Ini agar Indonesia Maju
Nasional 14/07/2017, 13:00 WIB
Sandiaga Uno: Penyidik KPK Sangat Profesional
Nasional 14/07/2017, 12:54 WIB
Aklamasi, Arief Hidayat Kembali Jabat Ketua MK
Nasional 14/07/2017, 12:54 WIB
Simpang Susun Semanggi Akan Dipercantik Lampu LED Warna-warni
Megapolitan 14/07/2017, 12:49 WIB
Ormas yang Dibubarkan Pemerintah Bisa Melawan di Pengadilan
Nasional 14/07/2017, 12:49 WIB
Pansus Terima Petisi Penolakan Hak Angket KPK
Nasional 14/07/2017, 12:42 WIB
Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI
Nasional 14/07/2017, 12:30 WIB
Di Kelurahan Ini, Warga Urus Administrasi Kependudukan Melalui Android
Regional 14/07/2017, 12:28 WIB
Jokowi Terima Delegasi Swiss, Bahas Kerja Sama Pendidikan Vokasional
Nasional 14/07/2017, 12:19 WIB
Djarot Wajibkan Setiap RW Gelar Upacara 17 Agustus di Kantor Masing-masing
Megapolitan 14/07/2017, 12:18 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar