Alumni 212 Sebut HT Dikriminalisasi, Ini Tanggapan Polri - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Jumat 14 Juli 2017, 21:40 WIB Alumni 212 ...
Jumat 14 Juli 2017, 21:40 WIB Alumni 212 Sebut HT Dikriminalisasi, Ini Tanggapan Polri Audrey Santoso - detikNews

"Kriminalisasi itu adalah sebuah perbuatan yang belum diatur di dalam undang -undang bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, kemudian itu dipaksakan, maka itu adalah kriminalisasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Martinus mengatakan tak ada hal yang dibuat-buat penyidik dalam memproses perkara SMS ancaman Hary Tanoe. Menurutnya, jalan cerita perkara ini jelas karena berawal dari laporan ke polisi, kemudian polisi menyelidiki, lalu polisi menemukan terpenuhinya unsur pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau maksudnya adalah membuat orang mengada-ada, memprosesnya, saya kira itu tidak ada. Karena kan prosesnya itu ada laporan dan setiap laporan itu harus kita terima, dan kita pelajari, kita dialami. Dalam bahasa hukum itu kita selidiki," jelas Martinus.
Terpenuhinya unsur pidana, kata Martinus, berarti penyidik menilai perbuatan HT melanggar hukum telah diatur.
"Kalau memang i tu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tertera pasal-pasalnya, ayat-ayatnya," ujar Martinus.
Hari ini Alumni 212 mendatangi Komnas HAM. Mereka menagih rekomendasi mengenai dugaan kriminalisasi ulama. Selain itu, mereka juga mengadukan beberapa kasus, di antaranya perkara yang menjerat Hary Tanoe.
"Kita juga melakukan pengaduan terhadap beberapa kasus. Pertama, tentang Perppu Ormas, pembubaran HTI, (ahli IT) Hermansyah dalam kasus Firza Husein dan Habib Rizieq, Buni Yani, pelapor Kaesang yang menjadi tersangka, dan HT," ungkap Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.
(aud/rvk)Sumber: Google News
Tidak ada komentar