Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

BPK: 78,25 Persen Rekomendasi untuk Pemprov DKI Belum ... - KOMPAS.com

BPK: 78,25 Persen Rekomendasi untuk Pemprov DKI Belum ... - KOMPAS.com KOMPAS.com/NURSITA SARI Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perw...

BPK: 78,25 Persen Rekomendasi untuk Pemprov DKI Belum ... - KOMPAS.com

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DKI Jakarta Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta Syamsudin mengatakan, sebanyak 78,25 persen atau 241 rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov DKI Jakarta tahun 2016 belum ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta. Total rekome ndasi BPK terhadap LKPD 2016 sebanyak 308 rekomendasi.

Syamsudin mengatakan, banyaknya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti kemungkinan karena Pemprov DKI Jakarta masih memiliki waktu hingga batas 60 hari yang diberikan BPK.

"Iya itu karena masih dalam batas waktu 60 hari ya. Jadi kami serahkan kepada Pemprov itu 31 Mei, artinya kami beri waktu sampai 60 hari, akhir Juli nanti kami akan minta bagaimana tindaklanjutnya," kata Syamsudin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).

Syamsudin menyampaikan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sudah menyelesaikan beberapa rekomendasi yang diberikan BPK. Sebanyak 6,49 persen atau 20 rekomendasi telah sesuai rekomendasi BPK. Sisanya, sebanyak 15,26 persen atau 47 rekomendasi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut.

"Dalam proses 60 hari itu mereka sudah action sih, artinya ada yang sudah selesai, ada yang baru sebagian selesai, ada yang belum ditindakla njuti," kata dia.

Setelah 60 hari, BPK akan memberikan nilai status atas tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait rekomendasi yang diberikan.

"Kalau sudah 60 hari, kami tentukan nilai statusnya bahwa 'Anda belum tuntas nih' atau 'Anda belum selesai'. Jadi kami ada batasan bahwa pejabat harus menindaklanjutinya, kalau enggak, kami undang, kenapa tidak ditindaklanjuti," kata Syamsudin.

Dengan adanya pernyataan komitmen percepatan penyelesaian TLHP BPK yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada hari ini, Syamsudin berharap Pemprov DKI Jakarta dapat segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK.

"Mudah-mudahan dengan komitmen ini akan ada dampak untuk menyelesaikan rekomendasi kami," kata Syamsudin.

Pemprov DKI Jakarta untuk keempat kalinya sejak 2013 mendapat opini WDP (wajar dengan pengecualian) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov DKI Jakarta tahun 2016.

Sejumlah alasan Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Alasan lain ialah adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.

Berita Terkait

Hadapi Rekomendasi BPK soal RS Sumber Waras, Ahok bak Makan Buah Simalakama

Rekomendasi BPK Atas Laporan Keuangan DKI 2015

Rekomendasi BPK soal Dana Rp 191 Miliar Sumber Waras Dinilai seperti "Skak Ster"

Meski Pemprov DKI Dapat WDP Ketiga Kalinya, Ahok Puas dengan Kinerja BPK

Ketua DPRD Nilai Pemprov DKI Dapat WDP karena Terlalu Andalkan CSR

Terkini Lainnya

Ini Saran Polri jika HTI Tak Puas dengan Keputusan Pembubaran

Ini Saran Polri jika HTI Tak Puas dengan Keputusan Pembubaran

Nasional 20/07/2017, 12:29 WIB  Polisi Terjunkan 2.226 Personel Amankan Laga Persib Melawan Persija

Polisi Terjunkan 2.226 Personel Amankan Laga Persib Melawan Persija

Regional 20/07/2017, 12:26 WIB BPK: 78,25 Persen Rekomenda   si untuk Pemprov DKI Belum Ditindaklanjuti

BPK: 78,25 Persen Rekomendasi untuk Pemprov DKI Belum Ditindaklanjuti

Megapolitan 20/07/2017, 12:22 WIB Yang Berbeda dari Rapat Paripurna Hari ini dan Hari Sebelumnya...

Yang Berbeda dari Rapat Paripurna Hari ini dan Hari Sebelumnya...

Nasional 20/07/2017, 12:21 WIB Pilkada Telah Usai, Bupati Takalar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Negara

Pilkada Telah Usai, Bupati Takalar Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Negara

Regional 20/07/2017, 12:18 WIB Fraks   i PDI-P Minta Langsung Voting Keputusan RUU Pemilu

Fraksi PDI-P Minta Langsung Voting Keputusan RUU Pemilu

Nasional 20/07/2017, 12:18 WIB Korban Memaafkan Pelaku 'Bullying' di Universitas Gunadarma

Korban Memaafkan Pelaku "Bullying" di Universitas Gunadarma

Megapolitan 20/07/2017, 12:09 WIB Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Nasional 20/07/2017, 12:08 WIB Kapolri: Hukum Kita Dinilai Lemah se   hingga Bandar Narkoba Merajalela

Kapolri: Hukum Kita Dinilai Lemah sehingga Bandar Narkoba Merajalela

Megapolitan 20/07/2017, 12:08 WIB Gempa 5,1 Guncang Barat Daya Gunungkidul, Getaran Terasa di Bantul

Gempa 5,1 Guncang Barat Daya Gunungkidul, Getaran Terasa di Bantul

Regional 20/07/2017, 12:03 WIB Demokrat Bertahan, Pemilu 2019 Seharusnya Tak Ada 'Presidential Threshold'

Demokrat Bertahan, Pemilu 2019 Seharusnya Tak Ada "Presidential Threshold"

Nasional 20/07/2017, 11:52 WIB Polisi Tembak Pen   jambret yang Resahkan Masyarakat Pangkalan Bun

Polisi Tembak Penjambret yang Resahkan Masyarakat Pangkalan Bun

Regional 20/07/2017, 11:50 WIB Jalan Alternatif yang Bisa Dilalui Selama Rekayasa Lalin di Matraman

Jalan Alternatif yang Bisa Dilalui Selama Rekayasa Lalin di Matraman

Megapolitan 20/07/2017, 11:49 WIB SD Negeri Ini Tak Punya Siswa Baru Selama 2 Tahun

SD Negeri Ini Tak Punya Siswa Baru Selama 2 Tahun

Regional 20/07/2017, 11:48 WIB Mensesneg: Heru Budi Ranking Tertinggi

Mensesneg: Heru B udi Ranking Tertinggi

Nasional 20/07/2017, 11:44 WIB Load More

Tidak ada komentar

Latest Articles