Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Din Sebut Pancasila Sumbangsih Tokoh Islam, tak Perlu Diragukan

Din Sebut Pancasila Sumbangsih Tokoh Islam, tak Perlu Diragukan - Metro TV News Din Syamsuddin/ANT/Reno Esnir Metrotvnews.com, Jak...

Din Sebut Pancasila Sumbangsih Tokoh Islam, tak Perlu Diragukan - Metro TV News

Din Sebut Pancasila Sumbangsih Tokoh Islam, tak Perlu Diragukan
Din Syamsuddin/ANT/Reno Esnir
Metrotvnews.com, Jakarta: Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin menegaskan perumusan ideologi Pancasila tak lepas dari sumbangsih dan persan tokoh Islam. Muhammadiyah telah menegaskan Indonesia yang berideologi Pancasila sebagai 'Darul Aqdi was Syahadah' atau negara kesepakatan dan pembuktian.

Kelompok masyarakat anti-Pancasila, kata Din, harus ditolak. Namun, siapa pun diimbau tak meragukan Pancasila.

"Umat Islam perlu menyadari Pancasila ini sumbangsih dari tokoh-tokoh Islam maka jangan ada keraguan Pancasila beririsan dengan Islam," kata Din di kantor DPP PAN, Jalan Senopati Raya, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017 malam.


Meski demikian, pemerintah dinilai terlalu terburu-buru menerbitkan Perppu soal Ormas yang dicurigai anti-Pancasila. Din menilai masih ada cara lain seperti upaya dialog yang harus diutamakan ketimbang mengeluarkan Perppu. Ia khawatir Perppu justru diciptakan hanya untuk menyasar kelompok tertentu.

"Terhadap yang dituduh sebagai anti-Pancasila memang sebaiknya diajak berdialog dan dibina terlebih dahulu," ujar dia.

Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.

Perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.

Ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas. Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.

Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh mengumpulkan dana untuk partai politik.


(OJE)

Sumber: Google News Tokoh

Tidak ada komentar

Latest Articles