Ditjen Pajak Kaji Formula Pajak Bisnis Digital - KOMPAS.com THINKSTOCK Ilustrasi pajak ...
THINKSTOCK Ilustrasi pajak
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji aturan perpajakan untuk bisnis digital atau online termasuk transportasi online berbasis aplikasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, jenis pajak yang dapat dikenakan terhadap bisnis online ataupun transportasi online yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
"Kalau pajaknya sama saja, kalau enggak PPN ya PPh tidak ada jenis lain," ujar Hestu saat diskusi Kon gkow Bisnis Pas FM di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Hestu menjelaskan, untuk PPh, ada dua mekanisme pemungutan yang telah dijalankan, seperti melaporkan sendiri penghasilan, kemudian membayar tarif sesuai ketentuan, selain itu ada juga PPh yang dipungut oleh pihak lain.
Saat ini, pelaku bisnis online masih melakukan pembayaran pajak dengan sistem self assessment atau melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Ditjen Pajak berkeinginan ada mekanisme pengenaan pajak tersendiri untuk bisnis online karena masuk dalam jenis usaha baru dan juga mencari formulasi yang tepat dan lebih sederhana agar lebih mempermudah para pelaku usaha online.
"Kita sedang coba formulasikan mekanisme pengenaan pajaknya seperti apa. Karena pasti beda dengan pabrik," jelas Hestu.
Tax Ratio Rendah
Hestu mengungkapkan, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih rendah. Tingkat ke patuhan pajak masyarakat Indonesia atau tax ratio di Indonesia masih 10,3 persen.
"Kami harus sampaikan kepatuhan masyarakat kita terhadap perpajakan itu masih sangat rendah. Salah satu indikatornya tax rationya yang masih rendah," ujar Hestu.
Rendahnya kepatuhan pajak masyarakat Indonesia berdampak kekuatan finansial dan juga perekonomian nasional. "Ini menggambarkan suatu kondisi yang kurang bagus untuk kondisi ekonomi, dan juga kekuatan finansial kita untuk membangun negara ini lebih baik," ungkapnya.
Ditjen Pajak terus berupaya untuk meningkatkan tax ratio hingga 15-16 persen dengan reformasi perpajakan salah satunya melalui tax amnesty.
Tidak ada komentar