Dua Perppu Masih "Nyangkut" di DPR, Istana Harap Segera ... - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sekretaris Kabinet Pramono Anun...
Dua Perppu Masih "Nyangkut" di DPR, Istana Harap Segera ... - KOMPAS.com
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Minggu (25/6/2017).
BOGOR, KOMPAS.com - Pihak Istana berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menyetujui produk peraturan perundangan yang baru-baru ini diterbitkan. Produk peraturan perundangan yang dimaksud, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan .
"Mengenai Perppu Nomor 1 dan 2, pemerintah mengharapkan bisa segera diundangkan (oleh DPR RI)," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).
Pramono mengatakan, salah satu pendapat yang mungkin bakal diajukan DPR terkait kedua Perppu tersebut nantinya adalah tentang urgensi.
Soal Perppu 2/2017 itu, Pramono mengatakan sangat mendesak dikeluarkan lantaran ada kekuatan politik yang ingin mengubah ideologi negara, Pancasila.
(Baca: Perppu Ormas Berlaku, Pemerintah Diminta Segera Bubarkan HTI )
Perppu 1/2017 juga sangat mendesak untuk dikeluarkan karena pemerintah Indonesia sudah menandatangani kerjas ama global soal keterbukaan informasi perbankan. Alhasil, demi mewujudkan transparansi, Perppu itu harus segera diwujudkan.
"Tentunya, pemerintah dengan pertimbangan, perhitungan dan kehati-hatian untuk menerbitkan dua perppu itu karena memang sudah sang at dibutuhkan," ujar Pramono.
Diketahui, Perppu 1/2017 diteken Presiden pada 8 Mei 2017. Sementara, Perppu 2/2017 diteken Presiden pada 10 Juli 2017. Namun, meski draf kedua Perppu itu sudah dikirim kepada DPR RI, namun para wakil rakyat itu belum kunjung disetujui.
Kompas TV "PERPPU Untuk Bubarkan Ormas Anti-Pancasila" Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK
Kritik Yusril terhadap Ketentuan Pidana dalam Perppu Ormas
Mantan Ketua Pansus Ormas Minta Pemerintah Hati-hati soal Perppu
Mengapa Perppu Ormas Mengatur soal Sanksi Pidana? Ini Penjelasannya...
Ada Perppu, Polri Merasa Lebih Mudah Tindak Anggota Ormas Bermasalah
Terkini Lainnya
Berbeda Pendapat, Dua Narasumber Berkelahi di Studio Televisi
Internasional 14/07/2017, 17:53 WIB
Kapal Pesiarnya Kebakaran, Warga Australia Loncat ke Laut
R egional 14/07/2017, 17:52 WIB
5 Polisi Mesir Ditembak Mati di Dalam Mobil Patroli di Dekat Kairo
Internasional 14/07/2017, 17:52 WIB
Kemenangan Perdana STIE AD Lewat Permainan Cepat
Olahraga 14/07/2017, 17:51 WIB
Iluni UI Minta Jokowi Bersikap Tegas untuk Cegah Pelemahan KPK
Nasional 14/07/2017, 17:48 WIB
MK Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada
Nasional 14/07/2017, 17:41 WIB
AirNav Ancam Pidanakan Pelaku Serangan Laser terhadap Pesawat
Regional 14/07/2017, 17:40 WIB
Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Diberi Kewenangan Tunggal Cabut Kebebasan
Nasional 14/07/2017, 17:40 WIB
2 Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam 2 Koper di Hutan
Internasional 14/07/2017, 17:38 WIB
Sosok Brigpol Zaenal Pengemudi Honda Jazz yang Tewas di Mata Atasannya
Regional 14/07/2017, 17:32 WIB
Satu Korban Tambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
Regional 14/07/2017, 17:32 WIB
Candi Kedulan di Sleman Akan Dipugar
Regional 14/07/2017, 17:28 WIB
Pansus Angket Bikin Kaus, Tulisannya Sindir KPK
Nasional 14/07/2017, 17:27 WIB
Di London Terjadi Lima Serangan Cairan Asam dalam 1,5 Jam
Internasional 14/07/2017, 17:16 WIB
Tem ui Pimpinan KPK, Mahasiswa dan Iluni UI Tolak Hak Angket
Nasional 14/07/2017, 17:13 WIB Load MoreSumber:
Google News DPR
Tidak ada komentar