Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara - KOMPAS.com

Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Kartu T...

Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara - KOMPAS.com

Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, divonis masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Selain itu, Irman diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Irman dan Sugiharto tidak mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.

Akibat perbuatan para terdakwa yang bersikap masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan masyarakat.

Perbuatan terdakwa dalam korupsi e-KTP merugikan negara dan masyarakat, karena e-KTP adalah program nasional yang strategis dan penting. Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.< /p>

Menurut hakim, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

(Baca juga: 5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka)

Dalam kasus ini, Irman menerima sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, 200.000 dollar AS dari Sugiharto.

Sementara, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Sebagian uang yang diterima dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups i jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV 2 Terdakwa Perdana Kasus E-KTP Hadapi Putusan Hakim Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Dugaan Korupsi Proyek E-KTP

Berita Terkait

Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP

Kamis Ini, Dua Terdakwa Kasus E-KTP Hadapi Vonis Hakim

5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka

Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari

Kata Ketua KPK, Kemungkinan Tersangka Kasus E-KTP Bertambah

Terkini Lainnya

BPK Ingatkan Pemprov DKI Ganti Kerugian Pembelian Lahan Sumber Waras

BPK Ingatkan Pemprov DKI Ganti Kerugian Pembelian Lahan Sumber Waras

Megapolitan 20/07/2017, 13:51 WIB Survei: 86 Persen Responden Andalkan Jokowi dan KPK Berantas Korupsi

Survei: 86 Persen Responden Andalkan Jokowi dan KPK Berantas Korupsi

Nasional 20/07/2017, 13:47 WIB Warga Kolong Tol Wiyoto Berharap Ada Dialog Sebelum Penertiban

Warga Kolong Tol Wiyoto Berharap Ada Dialog Sebelum Penertiban

Megapolitan 20/07/2017, 13:47 WIB Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa E-KTP Divonis 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Nasional 20/07/2017, 13:46 WIB Seorang Tukang Becak Ditangkap karena Cabuli Bocah Berusia 10 Tahun

Seorang Tukang Becak Ditangkap karena Cabuli Bocah Berusia 10 Tahun

Regional 20/07/2017, 13:46 WIB Debat 'Presidential Threshold' Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?

Debat "Presidentia l Threshold" Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?

Nasional 20/07/2017, 13:42 WIB Bertemu Dirlantas, Djarot Bicarakan Masalah Balapan Liar

Bertemu Dirlantas, Djarot Bicarakan Masalah Balapan Liar

Megapolitan 20/07/2017, 13:41 WIB Uang Penjualan Tanah Negara Dinikmati Istri dan Anak Bupati Takalar

Uang Penjualan Tanah Negara Dinikmati Istri dan Anak Bupati Takalar

Regional 20/07/2017, 13:32 WIB Perjalanan KRL Kembali Normal Setelah Terhambat karena Gangguan pada KA Tegal Bahari

Perjalanan KRL Kembali Normal Setelah Terhambat karena Gangguan pada KA Tegal Bahari

Megapolitan 20/07/2017, 13:30 WIB Survei Polling Center: Masyarakat Pesimistis Tren Korupsi Menurun di 2017

Survei Polling Center: Masyarakat Pesimistis Tren Korupsi Menurun di 2017

Nasional 20/07/2017, 13:25 WIB Video Siswa Baru SMP Ditolak Sekolah Jadi Viral, Ini Kejadian Sebenarnya

Video Siswa Baru SMP Ditolak Sekolah Jadi Viral, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional 20/07/2017, 13:22 WIB 4 Murid SMK Korban Ledakan Tabung Gas di Tangerang Masih Dirawat

4 Murid SMK Korban Ledakan Tabung Gas di Tangerang Masih Dirawat

Megapolitan 20/07/2017, 13:21 WIB Kapolri Yakin Hukuman Mati Bikin Jera Bandar Narkoba

Kapolri Yakin Hukuman Mati Bikin Jera Bandar Narkoba

Megapolitan 20/07/2017, 13:18 WIB Pengeroyok Hermansyah yang Buron Serahkan Diri ke Polisi

Pengeroyok Hermansyah yang Buron Serahkan Diri ke Polisi

Megapolitan 20/07/2017, 13:14 WIB Gerindra Tak Ingin Ada    'Voting' Terkait RUU Pemilu

Gerindra Tak Ingin Ada "Voting" Terkait RUU Pemilu

Nasional 20/07/2017, 13:10 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles