Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

'Efek radikalisme' pendukung dikhawatirkan timbul setelah HTI dibubarkan - BBC Indonesia

'Efek radikalisme' pendukung dikhawatirkan timbul setelah HTI dibubarkan - BBC Indonesia ]]> ...

'Efek radikalisme' pendukung dikhawatirkan timbul setelah HTI dibubarkan - BBC Indonesia

]]> 'Efek radikalisme' pendukung dikhawatirkan timbul setelah HTI dibubarkan
HTI, JakartaHak atas foto BAY ISMOYO/AFP/Getty Images
Image capti on Perppu Nomor 2/2017 atau Perppu Ormas ditindaklanjuti pemerintah dengan pencabutan resmi status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN untuk menanggapi langkah Kementerian Hukum dan HAM yang sudah secara resmi mencabut status badan hukum organisasi tersebut.

Tapi pengamat menilai pembubaran ini justru akan berdampak pada menguatnya radikalisme di kalangan pendukung HTI.

Pengamat politik Islam dari UIN Sunan Kalijaga, Noorhaidi Hasan, melihat kemungkinan anggota HTI justru terdorong ke kelompok radikal setelah organisasinya dibubarkan.

"Teorinya begitu, di Timur Tengah jelas sekali, pelajaran yang dipetik dari Timur Tengah menghadapi radikalisme, memang selalu begitu. Biasa setelah open tension, mereka tiarap, menyusun kekuatan, nanti kan rezim berganti, lalu d alam situasi politik yang memungkinkan mereka bangun lagi. Nggak pernah benar-benar bisa diatasi. Kita juga kan waktu Orde Baru di-repressed dengan cara itu kan?" kata Noorhaidi.

Menurut Noorhaidi, langkah pemerintah selama ini dalam 'memberikan ruang' sebenarnya justru 'mematikan kelompok-kelompok ini'.

Noorhaidi menyebut contoh Indonesia dalam memberi ruang terhadap Majelis Mujahidin Indonesia. "Dengan munculnya Majelis Mujahidin Indonesia ini, justru ada banyak faksi-faksi jihadis yang bisa dikontrol, didekati, diajak bicara," tambahnya.

  • Resmi dibubarkan, HTI pertimbangkan ajukan gugatan ke PTUN
  • Apa dampak Perppu ormas bagi anggota Hizbut Tahrir Indonesia?

Pembubaran atau 'represi', menurut Noorhaidi, akan memberi justifikasi terhadap kerangka aksi yang selama ini dikembangkan oleh organisasi seperti Hizbut Tahrir.

"Misalnya mereka selama ini bilang, kami ini orang-orang yang di marginalisasi, dizalimi oleh pemerintah yang berkuasa, ketika kemarin ada ruang, sebenarnya teriakan mereka bahwa mereka kelompok yang dizalimi itu tidak begitu relevan, diberi akses kok, kenapa bilang dizalimi.

"Nah sekarang argumen bahwa mereka orang-orang yang dizalimi, orang-orang yang tidak diberi kesempatan oleh negara dalam berpartisipasi dalam ruang publik yang terbuka itu menjadi relevan," kata Noorhaidi.

Masukan sejumlah pihak

Sebagai tindak lanjut dari keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas, Kementerian Hukum dan HAM sudah secara resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia sehingga organisasi itu kini dibubarkan.

Surat keputusan pencabutan itu didasarkan pada pasal 80A pada Perppu 2/2017 yang sebelumnya diperkarakan HTI ke Mahkamah Konstitusi.

Hak atas foto Robertus Pudyanto/Ge tty Images
Image caption Pembubaran secara resmi itu tampaknya tak mempengaruhi kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia di lapangan, setidaknya dalam kegiatan dakwah yang masih berjalan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Freddy Harris mengatakan pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak, namun keputusan itu diambil berdasarkan fakta, data serta koordinasi sejumlah lembaga negara di sektor politik, hukum, dan keamanan.

"Adanya masukan dari instansi terkait juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI," ujar Harris di Jakarta, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Dakwah diteruskan

Sejak rencana pembubaran disampaikan oleh pemerintah pada Mei lalu, HTI sudah mengajukan penolakan, pertama lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dan kini mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

  • Pemerintah beri rektor kewenangan tindak ‘dosen dan mahasiswa radikal’
  • Lebih dari 90% orang Indonesia dukung penolakan HTI dan ISIS

"Kita mau mengkaji terlebih dahulu keputusannya seperti apa, kita konsultasikan kepada penasihat hukum HTI, Profesor Yusril (Ihza Mahendra), lalu kita akan menentukan langkah, salah satunya memang menggugat di PTUN, tapi nanti kita lihat ya," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto.

Namun pembubaran secara resmi itu tampaknya tak mempengaruhi kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia di lapangan, setidaknya dalam kegiatan dakwah yang masih terus berjalan.

Ustaz HTI, Felix Siauw, masih mengisi ceramah dalam sebuah pengajian di Bantul, Yogyakarta yang, menurutnya, dihadiri 600 orang.

"Yang dilihat harus begini, bahwa Hizbut Tahrir yang jelas adalah suatu kelompok yang mendakwahkan Islam, maksudnya ada atau tidak izin dari pemerint ah, ya Islam ini kan sesuatu yang wajib bagi setiap Muslim, siapapun yang sudah bersyahadat. Ketika Hizbut Tahrir dibubarkan secara organisatoris itu, itu tidak mempengaruhi dakwah itu," kata Felix.

Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles