Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia - Tribunnews

HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia - Tribunnews Pembubaran HTI HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia ...

HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia - Tribunnews

Pembubaran HTI

HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Rabu, 19 Juli 2017 16:05 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Itu sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas (Perppu Ormas).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Pemerintah telah mengambil satu langkah tegas terhadap ormas, yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.

Keputusan itu adalah dengan membubarkan dan me nyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.(*)

Editor: Willem Jonata Sumber: Kompas TV Ikuti kami di Momen Mengerikan Buaya Memangsa Syarifuddin dan Menyeretnya di Sungai Berau Kalimantan Sumber: Google News Organisasi

Tidak ada komentar

Latest Articles