HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia - Tribunnews Pembubaran HTI HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di Indonesia ...
Pembubaran HTI
HTI Dinyatakan Organisasi Terlarang di IndonesiaKementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Rabu, 19 Juli 2017 16:05 WIBTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum yang melekat pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Itu sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan atau ormas (Perppu Ormas).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, Pemerintah telah mengambil satu langkah tegas terhadap ormas, yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
Keputusan itu adalah dengan membubarkan dan me nyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.(*)
Tidak ada komentar