Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah - KOMPAS.com

HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah - KOMPAS.com AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss ...

HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah - KOMPAS.com

Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.AFP PHOTO / TIMUR MATAHARI Anggota Hizbut Tahrir Indonesia menolak penyelenggaraan kontes Miss World dengan berunjuk rasa di Kota Bandung, 4 September 2013. Indonesia menjadi tuan rumah kontes kecantikan dunia Miss World untuk pertama kalinya di Bali dan Bogor pada 1-14 September.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Um um Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(baca: Wiranto: Apa Salahnya Menyelamatkan Bangsa dari Ancaman Ideologi?)

Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perk umpulan atau kemasyarakatan (ormas).

(baca: Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?)

Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tambah Freddy.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

(baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Wiranto s aat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkahâ€"langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.

Belakangan, pemerintah tidak mengambil jalur pengadilan untuk membubarkan HTI, tetapi memilih langkah menerbitkan perpp u dengan mengubah sejumlah aturan dalam UU Ormas.

(baca: HTI Galang Dukungan Penolakan Perppu Ormas ke Sejumlah Fraksi di DPR)

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Uji materi

HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

(baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)

Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.

Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain langkah uji materi, HTI da n sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.

(baca: Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak)

Draf perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah diterima atau ditolak menjadi UU.

Kompas TV Menko Polhukam, Wiranto menegaskan perppu ormas bukan merupakan langkah otoriter dari pemerintah. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Berita Terkait

Wiranto Ungkap Kekurangan UU Ormas yang Jadi Urgensi Terbitnya Perppu

Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah

Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Wiranto: Kemenkumham Akan Miliki Wewenang Pencabutan Izin Ormas

Wiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas Baru

Terkini Lainnya

150 Tahun RSJ Soeharto Heerdjan, Instalasi Anak dan Remaja Dibangun

150 Tahun RSJ Soeharto Heerdjan, Instalasi Anak dan Remaja Dibangun

Megapolitan 19/07/2017, 11:13 WIB Jokowi: Selama Ini Panggung Politik Kita Didominasi Jiwa-jiwa Kosong

Jokowi: Selama Ini Panggung Politik Kita Didominasi Jiwa-jiwa Kosong

Nasional 19/07/2017, 11:11 WIB Beri Dukungan, Amien Rais Akan Temui Pansus Angket KPK

Beri Dukungan, Amien Rais Akan Temui Pansus Angket KPK

Nasional 19/07/2017, 11:05 WIB Cegah 'Bullying', Sekolah Ini Pasang Puluhan Kamera CCTV

Cegah "Bullying", Sekolah Ini Pasang Puluhan Kamera CCTV

Regional 19/07/2017, 11:04 WIB Kemenkumham: Pembubaran HTI Berdasarka   n Data dan Fakta

Kemenkumham: Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta

Nasional 19/07/2017, 10:55 WIB Kejaksaan Mamuju: Sebagian Uang Bansos Mengalir ke Hotel dan Biro Jasa Umrah

Kejaksaan Mamuju: Sebagian Uang Bansos Mengalir ke Hotel dan Biro Jasa Umrah

Regional 19/07/2017, 10:55 WIB Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Pegawai Kemendagri dan Karyawan Swasta

Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Pegawai Kemendagri dan Karyawan Swasta

Nasional 19/07/2017, 10:53 WIB Curiga Aroma Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Bayi di Dalam Sumur

Curiga Aroma Bau Busuk, Warga Temukan Jasad Bayi di Dalam Sumur

Megapolitan 19/07/2017, 10:50 WIB Tabung Gas Meledak di Depan Gedung SD, Sejumlah Murid Luka-luka

Tabung Gas Meledak di Depan Gedung SD, Sejumlah Murid Luka-luka

Megapolitan 19/07/2017, 10:47 WIB Djarot Berharap Pemain Persija Belajar Banyak dari Pemain Espanyol

Djarot Berharap Pemain Persija Belajar Banyak dari Pemain Espanyol

Megapolitan 19/07/2017, 10:35 WIB Terlibat Korupsi Bansos Rp 7,2 Miliar, Dua Pejabat Mamuju Mendekam di Penjara

Terlibat Korupsi Bansos Rp 7,2 Miliar, Dua Pejabat Mamuju Mendekam di Penjara

Regional 19/07/2017, 10:28 WIB HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah

HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah

Nasional 19/07/2017, 10:18 WIB Pernahkah Ahok Alami Percobaan Pembunuhan?

Pernahkah Ahok Alami Percobaan Pembunuhan?

Megapolitan 19/07/2017, 10:16 WIB Kemenkumham Akan Umumkan    Pencabutan Status Badan Hukum HTI

Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI

Nasional 19/07/2017, 10:05 WIB Popularitas Trump Merosot dan Harapan Sukses Makin Rendah

Popularitas Trump Merosot dan Harapan Sukses Makin Rendah

Internasional 19/07/2017, 10:00 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles