Ini Bantahan Kemkominfo Terhadap Cuitan Pendiri Telegram - BeritaSatu Ini Bantahan Kemkominfo Terhadap Cuitan Pendiri Telegram ...
Aplikasi Telegram (istimewa)
Oleh: Herman / YUD | Sabtu, 15 Juli 2017 | 16:19 WIBJakarta - Setelah layanan Telegram diblokir oleh pemerintah Indonesia sejak Jumat (14/7) siang, pengguna media sosial beramai-ramai menyampaikan aksi protresnya terhadap keputusan tersebut. Cuitan pendiri Telegram Pavel Durov di akun Twitternya juga banyak di-retweets untuk memperkuat pendapat mereka.
Melalui akun @durov, pendiri Telegram merasa aneh dengan sikap yang telah diambil pemerintah Indonesia terhadap layanan Telegram. Ia juga mengaku belum dihubungi oleh pemerintah Indonesia perihal masalah yang terjadi pada layanannya.
"That's strange, we have neve r received any request/complaint from the Indonesian government. We'll investigate and make an announcement," tulis Durov melalui akun Twitter-nya yang saat berita ini ditulis sudah di-retweets lebih dari 1.000 kali.
Cuitan Durov tersebut dibantah oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan. Menurutnya, Kemkominfo telah mengirim surat elektronik kepada pihak Telegram, namun tak kunjung mendapatkan respons. Hingga akhirnya pemerintah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
"Kami mengirim beberapa email lewat abuse@telegram.org, satu-satunya media komunikasi yang mereka punyai atau gunakan untuk men-take down kanal-kanal yang memuat konten-konten radikalisme, terorisme, kebencian, dan sebagainya," kata Semuel, di Jakarta, Sabtu (15/7).
Apabila Telegram tidak menyiap kan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka, Semuel mengatakan Kemkominfo juga bakal menutup layanan Telegram di aplikasi mobile. Saat ini memang baru versi web saja yang diblokir oleh pemerintah.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan SOP penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,†tegas Semuel.
-
Telegram Belum Respons Email Pemerintah Indonesia
-
Menkominfo: Telegram Diblokir karena Sebar Ajaran Radikal
-
Telegram Masih Bisa Diakses Lewat Aplikasi Mobile
-
Pemerintah Blokir Aplikasi Telegram
-
Kemkominfo: Telegram Diblokir karena Bahayakan Keamanan Negara
-
Ini Alasan Pemerintah Blokir Layanan Telegram di Indonesia
-
- 1 Tour de Flores 2017 2 Telegram Diblokir 3 Pembubaran Ormas Radikal 4 Angket KP K Bergulir 5 RUU Pemilu
-
-
-
KPK Tetapkan PT Nusa Konstruksi Enjineering Tersangka Korupsi
-
Ini Alasan Pemerintah Blokir Layanan Telegram di Indonesia
-
JK Ingin Kasus Rizieq Segera Selesai
-
PBNU: Ormas Anti-Pancasila Tidak Boleh Hidup di Indonesia
-
Jokowi: Islam Radikal Bukan Islam Indonesia
-
KPK Periksa Sandiaga Uno
-
Tidak Kooperatif, Hidayat Akhirnya Ditahan
-
Organisasi yang Dibubarkan Lewat Perppu 2/2017 Bisa Gugat Pemerintah
-
Ditangkap Kejaksaan, Djarot Copot Fatahillah Sebagai Asisten Kesra
-
Ombudsman Jateng Temukan Pungli dalam PPDB
-
-
-
-
-
Flyover Bintaro Bakal Rampung Akhir Tahun Ini
-
Simpang Susun Semanggi Akan Jadi Ikon Baru Jakarta
-
Park and Ride Akan Dibangun di Sejumlah Lokasi di Jakarta
-
100 Bus Maxi Transjakarta Siap Layani Warga Jakarta
-
Proyek Underpass Mampang Ditargetkan Selesai 2017
-
Tidak ada komentar