Page Nav

HIDE
Selasa, Juni 17

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe - KOMPAS.com

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe - KOMPAS.com Kompas.com/Robertus Belarminus Suasana sidang praperadilan dengan agenda p...

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Hary Tanoe - KOMPAS.com

Suasana sidang praperadilan dengan agenda putusan Hary Tanoe melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Suasana sidang praperadilan dengan agenda putusan Hary Tanoe melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo terhadap Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim dinyatakan sah.

Apa pertimbangan hakim memutuskan menolak praperadilan Hary Tanoe?

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Hary sebagai tersangka.

Menurut hakim, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Polri, prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Hary telah sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

"Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur yang ditentukan," kata Cepi, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Baca: Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

Mengenai kesimpulan pihak Hary menyebutkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terlambat diberikan, Hakim tidak menemukan dalil dari pemohon tentang keberatan terhadap terlambatnya SPDP.

"Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan berarti permohon menganggap tentang surat pemberitahuan dimulainya pen yidikan bukan perkara yang substansial," ujar Cepi.

Hal lain yang jadi pertimbangan, Hakim tidak sependapat dengan pihak Hary yang menyatakan bahwa kasus ITE ditangani penyidik PPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Hakim, Polri juga memiliki kewenangan.

"Sehingga alasan dari pemohon harus dikesampingkan," ujar Hakim.

Permohonan praperadilan ditolak

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Hary)," kata Hakim Cep.

Hakim juga menolak eksepsi pihak Hary Tanoe dan menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe telah sah.

"Membebankan biaya perkara kepada negara (senilai) nihil," ujar Cepi.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khus us Yulianto melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Hary sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary dan membantah ada muatan politi s dalam kasus ini.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Hary Tanoe Tersangka

Berita Terkait

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

Senin Ini, Hary Tanoe Hadapi Sidang Putusan Praperadilan

Meski Ada Praperadilan, Proses Hukum Hary Tanoe Tetap Berjalan

Ini Alasan Presidium Alumni 212 Bela Hary Tanoe

Selain Bela Hary Tanoe, Presidium Alumni 212 Sampaikan Ini ke Komnas HAM

Terkini Lainnya

Wiranto Bantah Penerbitan Perppu Ormas Sarat Kepentingan Politik

Wiranto Bantah Penerbitan Perppu Ormas Sarat Kepentingan Politik

Nasional 17/07/2017, 16:24 WIB Foto-foto Kapal Wanderlust yang Diduga Bawa 1 Ton Sabu dari China

Foto-foto Kapal Wanderlust yang Diduga Bawa 1 Ton Sabu dari China

Regional 17/07/2017, 16:20 WIB Disdik Kota Bekasi Gandeng OSIS untuk Cegah 'Bully' di Sekolah

Disdik Kota Bekasi Gandeng OSIS untuk Cegah &q uot;Bully" di Sekolah

Megapolitan 17/07/2017, 16:15 WIB 6 Pemuda Perkosa Siswi Kelas 1 SMP di Cirebon

6 Pemuda Perkosa Siswi Kelas 1 SMP di Cirebon

Regional 17/07/2017, 16:15 WIB Polisi Larang Jakmania Datang ke Bandung Saat Laga Persib vs Persija

Polisi Larang Jakmania Datang ke Bandung Saat Laga Persib vs Persija

Regional 17/07/2017, 16:14 WIB Istana Anggap Terlalu Jauh Tuduhan Jegal Prabowo Jadi Capres 2019

Istana Anggap Terlalu Jauh Tuduhan Jegal Prab owo Jadi Capres 2019

Nasional 17/07/2017, 16:14 WIB Pihak Kemensos Datangi Universitas Gunadarma Terkait Kasus 'Bullying'

Pihak Kemensos Datangi Universitas Gunadarma Terkait Kasus "Bullying"

Megapolitan 17/07/2017, 16:12 WIB Politisi Brasil Dilempari Telur di Pesta Penikahannya Sendiri

Politisi Brasil Dilempari Telur di Pesta Penikahannya Sendiri

Internasional 17/07/2017, 15:59 WIB Kapal Karam di Laut Jawa, Dua ABK Selamat Setelah Berenang 32 Mil

Kapal Karam di Laut Jawa, Dua ABK Selamat Setel ah Berenang 32 Mil

Regional 17/07/2017, 15:57 WIB Keterlibatan Kabakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim

Keterlibatan Kabakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim

Nasional 17/07/2017, 15:54 WIB Cegah Tragedi Juwana, Pati Anggarkan Pengadaan Kapal Pemadam Kebakaran

Cegah Tragedi Juwana, Pati Anggarkan Pengadaan Kapal Pemadam Kebakaran

Regional 17/07/2017, 15:54 WIB Pra-Rekonstruksi di Kapal yang Diduga Bawa 1 Ton Sabu, Polisi Bungkam

Pra-Rekonstruksi di Kapal yang Diduga Bawa 1 Ton Sabu, P olisi Bungkam

Regional 17/07/2017, 15:52 WIB Golkar Bantah 'Presidential Threshold' 20 Persen untuk Jegal Prabowo

Golkar Bantah 'Presidential Threshold' 20 Persen untuk Jegal Prabowo

Nasional 17/07/2017, 15:44 WIB Kronologi Koalisi Pejalan Kaki Saat Diintimidasi Pengendara Sepeda Motor

Kronologi Koalisi Pejalan Kaki Saat Diintimidasi Pengendara Sepeda Motor

Megapolitan 17/07/2017, 15:40 WIB Tabung Riset Lab Kimia FKIP Unsyiah Meledak, Dua Orang Terluka

Tabung Riset Lab Kimi a FKIP Unsyiah Meledak, Dua Orang Terluka

Regional 17/07/2017, 15:38 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here