Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail ...
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dan Anggota DPP HTI Abdullah Fanani saat menggelar jumpa pers terkait penolakan rencana pembubaran HTI oleh pemerintah, di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto menilai, pencabutan status badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.
Ismail mengatakan, berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.
"Pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah. Menurut Perppu no 2/2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan," ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2017).
(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Menurut Ismail, HTI tidak pernah diberikan surat peringatan. Oleh karena itu, dirinya tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh HTI.
"Sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu sa ja," kata Ismail.
Terkait pencabutan status badan hukum, lanjut Ismail, pihaknya akan melakukan gugatan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
"HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya.
(baca: Kemenkumham: Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta)
Pemerintah mencabut status badan hukum HTI berdasarkan Perppu Ormas. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris sebelumnya mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI telah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta yang dihimpun.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)
Namun, Freddy tidak menjabarkan data apa saja yang dimiliki pemerintah terkait penyimpangan HTI.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
(baca: Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah HTI? Ini Jawaban Jokowi)
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Und ang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkahâ"langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.
Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
- Penerbitan Perppu Ormas
Tidak ada komentar