Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kata Cak Nun Soal Perppu Ormas yang Diterbitkan Pemerintah - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Kata Cak Nun Soal Perppu Ormas yang Diterbitkan Pemerintah - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Kamis 20 Juli 2017, 03:03 WIB Kata Ca...

Kata Cak Nun Soal Perppu Ormas yang Diterbitkan Pemerintah - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Kamis 20 Juli 2017, 03:03 WIB Kata Cak Nun Soal Perppu Ormas yang Diterbitkan Pemerintah Rois Jajeli - detikNews Kata Cak Nun Soal Perppu Ormas yang Diterbitkan PemerintahFoto: Rois Jajeli/ detikcom Surabaya - Budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) menilai Perppu Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah sebab adanya ketidakberimbangan. Hal yang dinilainya tidak berimbang itu baik dari segi pemikiran hingga soal manajemen.
"Saya bukan komentator politik. Saya bukan aktif di golongan apapub. Saya rakyat yang mencintai Indonesia. Dalam hati saya, ada PDIP, ada Golkar, ada lain-lainny a. Karena saya menyanyangi Indonesia. Saya tidak bisa menolak apapun. Apapun, Indonesia yang lebih baik," kata Emha Ainun Nadjib di sela acara Halal Bihalal'e Arek Suroboyo di Jalan Imam Bonjol, Surabaya, Rabu (19/7/2017) malam.
"Perppu hasil dari ketidakberimbangan. Tapi kita tidak bisa putus asa. Malam ini, tunjukkan Indonesia tidak putus asa," tuturnya.
Budayawan asal Jombang ini mengatakan, agar ketidakseimbangan dapat terhapus masyarakat perlu berpikir tentang tujuan hidup.
"Karena hidup adalah keseimbangan," ungkapnya.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada Rabu (12/7) lalu.
"Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7).
Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu.
(roi/nkn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles