Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

"Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi ... - KOMPAS.com

"Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi ... - KOMPAS.com KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum...

"Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi ... - KOMPAS.com

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai peru bahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies Ngasiman Djoyonegoro menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) sudah tepat.

Menurut Ngasiman, penerbitan Perppu Ormas memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yakni munculnya organisasi yang anti-demokrasi dan anti-Pancasila.

"Tentu dalam perspektif kehidupan bernegara, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat dan konstitusional bila mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila," ujar Ngasiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2017).

"Objek yang mendesak kehadiran Perppu ini juga jelas yaitu organisasi yang anti-demokrasi dan Pancasila," kata dia.

Ngasiman menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Definisi Perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 1 Angka 4 UU tersebut menyebutkan, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

"Demokrasi kita justru akan terancam apabila perppu ini tidak diterbitkan karena banyak sekali ormas yang ingin mengubah sistem demokrasi bahkan sampai pada kehendak untuk mengubah ideologi Negara, Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

Setelah penerbitan Perppu Ormas, lanjut Ngasiman, pemerintah perlu melakukan beberapa l angkah strategis.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi pemerintah terkait ideologi.

"Pemerintah harus konsisten dengan penerbitan Perppu ini, pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi asing (transnasional)," kata Ngasiman.

Ancaman

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara, lanjut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.

Kompas TV Menko Polhukam, Wiranto menegaskan perppu ormas bukan merupakan langkah otoriter dari pemerintah. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas

Berita Terkait

Selasa Sore, HTI Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Perppu Dinilai Lebih Demokratis dari UU Ormas, Ini Alasannya

Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak

Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

"Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"< /h4>

Terkini Lainnya

Pimpinan DPR Prihatin Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP

Pimpinan DPR Prihatin Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP

Nasional 18/07/2017, 11:21 WIB Gedung BBWS Citarum Milik Kementrian PUPR Terbakar 

Gedung BBWS Citarum Milik K ementrian PUPR Terbakar

Regional 18/07/2017, 11:19 WIB Seorang PNS Pemprov Riau Ditangkap di Jakarta Terkait Kasus Narkoba

Seorang PNS Pemprov Riau Ditangkap di Jakarta Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan 18/07/2017, 11:14 WIB 'Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi dan Pancasila'

"Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi dan Pancasila"

Nasional 18/07/2017, 11:08 WIB Menteri Susi Heran China Protes Penamaan Laut Natuna Uta   ra

Menteri Susi Heran China Protes Penamaan Laut Natuna Utara

Nasional 18/07/2017, 11:06 WIB Novanto Tersangka, Golkar Pastikan Solid dan Tak Akan Ada Munaslub

Novanto Tersangka, Golkar Pastikan Solid dan Tak Akan Ada Munaslub

Nasional 18/07/2017, 11:01 WIB Menteri Susi: Yang Saya Lakukan Ganggu Kenyamanan Peraup Untung Besar

Menteri Susi: Yang Saya Lakukan Ganggu Kenyamanan Peraup Untung Besar

Nasional 18/07/2017, 10:56 WIB 5 Berita Populer Nusantara: Seorang Nenek Paksa Remaja Berhubungan Badan hingga Kasus D   iskriminasi Siswi SD

5 Berita Populer Nusantara: Seorang Nenek Paksa Remaja Berhubungan Badan hingga Kasus Diskriminasi Siswi SD

Regional 18/07/2017, 10:54 WIB Selasa Sore, HTI Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Selasa Sore, HTI Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Nasional 18/07/2017, 10:46 WIB Anggota Pansus Angket KPK: Novanto Tersangka Ringankan Beban Kami

Anggota Pansus Angket KPK: Novanto Tersangka Ringankan Beban Kami

Nasional 18/07/2017, 10:44 WIB Fraksi Golkar Bahas Status Tersangka Setya    Novanto

Fraksi Golkar Bahas Status Tersangka Setya Novanto

Nasional 18/07/2017, 10:40 WIB KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Kasus Suap Auditor BPK

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Kasus Suap Auditor BPK

Nasional 18/07/2017, 10:30 WIB Jasa Marga: Kepadatan Luar Biasa di Tol Jakarta-Cikampek karena Ada Proyek

Jasa Marga: Kepadatan Luar Biasa di Tol Jakarta-Cikampek karena Ada Proyek

Megapolitan 18/07/2017, 10:26 WIB 'Bullying' Siswa SMP di Thamrin City Berawal dari Ledek-ledekan

"Bullying" Siswa SMP di Thamrin City Berawal dari Ledek-ledekan

Megapolitan 18/07/2017, 10:04 WIB Pukul 13.30 WIB, Golkar Rapat Pleno Bahas Status Tersangka Novanto

Pukul 13.30 WIB, Golkar Rapat Pleno Bahas Status Tersangka Novanto

Nasional 18/07/2017, 10:01 WIB Load MoreSumber: Google News Organisasi

Tidak ada komentar

Latest Articles