Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

"Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi dan Pancasila" - KOMPAS.com

"Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi dan Pancasila" - KOMPAS.com KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Mente...

"Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi dan Pancasila" - KOMPAS.com

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies Ngasiman Djoyonegoro menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) sudah tepat.

Menurut Ngasiman, penerbitan Perppu Ormas memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yakni munculnya organisasi yang anti-demokrasi dan anti-Pancasila.

"Tentu dalam perspektif kehidupan bernegara, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat dan konstitusional bila mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila," ujar Ngasiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/7/20 17).

"Objek yang mendesak kehadiran Perppu ini juga jelas yaitu organisasi yang anti-demokrasi dan Pancasila," kata dia.

Ngasiman menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Definisi Perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 1 Angka 4 UU tersebut menyebutkan, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

"Demokrasi kita justru akan terancam apabila perppu ini tidak diterbitkan karena banyak sekali ormas yang ingin mengubah sistem demokrasi bahkan sampai pada kehendak untuk mengubah ideologi Negara, Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

Setelah penerbitan Perppu Ormas, lanjut Ngasiman, pemerintah perlu melakuka n beberapa langkah strategis.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi pemerintah terkait ideologi.

"Pemerintah harus konsisten dengan penerbitan Perppu ini, pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi asing (transnasional)," kata Ngasiman.

Ancaman

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demok rasi.

Sementara, lanjut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.

Kompas TV Menko Polhukam, Wiranto menegaskan perppu ormas bukan merupakan langkah otoriter dari pemerintah. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas

Berita Terkait

Selasa Sore, HTI Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Perppu Dinilai Lebih Demokratis dari UU Ormas, Ini Alasannya

Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak

Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

"Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"

Terkini Lainnya

'Ancaman Pembunuhan Ahok Tak hanya di Aplikasi Telegram'

"Ancaman Pembunuhan Ahok Tak hanya di Aplikasi Telegram"

Megapolitan 19/07/2017, 09:41 WIB Muntah Darah, Guru SMK di Nunukan Meninggal saat Mengajar

Muntah Darah, Guru SMK di Nunuk an Meninggal saat Mengajar

Regional 19/07/2017, 09:36 WIB Demi Pembinaan, Anak-anak Pelaku 'Bullying' Dikirim ke Panti Sosial

Demi Pembinaan, Anak-anak Pelaku "Bullying" Dikirim ke Panti Sosial

Megapolitan 19/07/2017, 09:03 WIB Rumah Anggota TNI AU Terbakar akibat Pembakaran Kulit Tebu

Rumah Anggota TNI AU Terbakar akibat Pembakaran Kulit Tebu

Regional 19/07/2017, 09:01 WIB Rabu Pagi, MK Putuskan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Rabu Pagi, MK Putuskan Uji M ateri Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Nasional 19/07/2017, 08:54 WIB Keadilan dan Kebenaran Jadi “Barang” Langka di Turki

Keadilan dan Kebenaran Jadi “Barang” Langka di Turki

Internasional 19/07/2017, 08:53 WIB 5 Berita Populer Nusantara: Cerita Unik Kakek-kakek hingga Warga Ditangkap karena Status 'Marthabak Telor'

5 Berita Populer Nusantara: Cerita Unik Kakek-kakek hingga Warga Ditangkap karena Status "Marthabak Telor"

Regional 19/07/2017, 08:50 WIB Ibunda Jokowi Dirawat di Rumah Sakit, Penjagaan Diper   ketat

Ibunda Jokowi Dirawat di Rumah Sakit, Penjagaan Diperketat

Regional 19/07/2017, 08:34 WIB Ketua MPR Kritik Aturan 'Dilarang Mengubah UUD 1945' dalam Perppu Ormas

Ketua MPR Kritik Aturan "Dilarang Mengubah UUD 1945" dalam Perppu Ormas

Nasional 19/07/2017, 08:31 WIB Anies Juga Belajar Tata Kelola Pemerintahan ke Sri Sultan HB X

Anies Juga Belajar Tata Kelola Pemerintahan ke Sri Sultan HB X

Regional 19/07/2017, 08:26 WIB Jabodetabek Diprediksi Dilanda Hujan Siang    hingga Malam Nanti

Jabodetabek Diprediksi Dilanda Hujan Siang hingga Malam Nanti

Megapolitan 19/07/2017, 08:07 WIB Mesir Hentikan Layanan 'Visa on Arrival' untuk Warga Qatar

Mesir Hentikan Layanan "Visa on Arrival" untuk Warga Qatar

Internasional 19/07/2017, 08:03 WIB Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggota Bepergian

Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggota Bepergian

Nasional 19/07/2017, 08:00 WIB Minitrans dan Upaya Revitalisasi Angkutan Umum di Jakarta

Minitrans dan Upaya Revitalisasi Angkutan Umum di Jakarta

Megapolitan 19/07/2017, 07:57 WIB Ingatkan Bahaya Polusi, Mahasiswa Udinus Ciptakan Alat Filter Udara

Ingatkan Bahaya Polusi, Mahasiswa Udinus Ciptakan Alat Filter Udara

Regional 19/07/2017, 07:57 WIB Load MoreSumber: Google News Organisasi

Tidak ada komentar

Latest Articles