Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kemendagri Segera Perintahkan Kepala Daerah Bentuk Perda Ormas - inilampung (Sindiran) (Siaran Pers)

Kemendagri Segera Perintahkan Kepala Daerah Bentuk Perda Ormas - inilampung (Sindiran) (Siaran Pers) INILAMPUNG.Com â€" Kemen...

Kemendagri Segera Perintahkan Kepala Daerah Bentuk Perda Ormas - inilampung (Sindiran) (Siaran Pers)

INILAMPUNG.Com â€" Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memerintahkan kepala daerah untuk membuat Perda untuk mengatur pengawasan ormas.

Instruksi tersebut menyusul telah dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.

“Kita mendorong kepada kepala daerah untuk menerbitkan instrumen di sana, seperti Perda supaya bisa memberikan langkah-langkah preventif sebagai instrumen,” kata Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad, dalam diskusi di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Ahmad mengatakan peraturan tersebut untuk menguatkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Dia ingin adanya Perda akan lebih mudah koordinasi antara pemeri ntah daerah dengan pemerintah pusat.

“Walaupun secara umum, secara nasional sudah ada salah satu regulasi soal ormas. Tapi untuk teknis mereka, untuk pengkoordinasian dalam rangka melakukan pengawasan pemberdayaan masyarakat kita juga lakukan,” jelas Ahmad.

Dengan adanya Perda, menurut Ahmad, masing-masing daerah akan mempunyai payung hukum yang kuat. Dia mengharapkan keamanan warga juga dapat lebih terjamin

“Dengan Perda sehingga lebih kuat lagi. Dan di-compile dengan regulasi lain yang mendukung misal UU ormas dan UU penanganan konflik sosial sehingga keamanan sosial terjamin,” tuturnya.

Ahmad juga menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembinaan terhadap para mantan anggota ormas yang dibubarkan. Dirinya mengatakan langkah persuasif selalu dilakukan untuk mencegah ormas yang anti-Pancasila.

“Saya kira pemerintah tidak akan diam, dia akan melakukan cara-cara yang sangat persuasif. Ormas pun kita lakukan pembinaan yang sangat persuas if, tidak bisa juga karena kita harus menghargai dia dalam rangka konstitusi yang menjamin dia,” paparnya.

Ahmad mengimbau masyarakat juga ikut mengawasi aktivitas anggota ormas yang telah dibubarkan. Dia mengakui pemerintah punya keterbatasan dalam mengawasi anggota ormas yang tersebar di berbagai daerah.

“Masyarakat yang mengawasi sendiri, pemerintah kan tidak hadir di situ langsung. Tapi bisa RT atau RW katakanlah, masyarakat di situ kan ada,” katanya. (dtk/ilc-2)

Terkait

Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles