Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI - KOMPAS.com

Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI - KOMPAS.com TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indones...

Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI - KOMPAS.com

Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah denga n berbagai dalih.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).

Rencananya, konferensi pers akan dilakukan pada Rabu (19/7/2017) pukul 10.00 WIB di Lobi Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan.

Pengumuman tersebut akan dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa staf mempersiapkan peralatan untuk jumpa pers.

Baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK

Namun, belum diketahui siapa saja pejabat Kemenkumham yang akan menghadiri rilis tersebut.

Di luar Gedung Imigrasi Kemenkumham, terlih at belasan polisi melakukan penjagaan.

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, Indonesia tengah menghadapi situasi genting yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.

Menurut dia, saat ini bermunculan ancaman ideologis yang berasal dari ormas-ormas.

Ormas tersebut berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang dianut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Uji Ma teri Perppu Ormas ke MK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
  • Penerbitan Perppu Ormas

Berita Terkait

HTI Galang Dukungan Penolakan Perppu Ormas ke Sejumlah Fraksi di DPR

HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK

Selasa Sore, HTI Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

Said Aqil: Hak HTI Ajukan Gugatan, Silakan Saja...

Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

Terkini Lainnya

Status Badan Hukum HTI Resmi Dicabut Pemerintah

Status Badan Hukum HTI Resmi Dicabut Pemerintah

Nasional 19/07/2017, 10:18 WIB Pernahkah Ahok Alami Percobaan Pembunuhan?

Pernahkah Ahok Alami Percobaan Pembunuhan?

Megapolitan 19/07/2017, 10:16 WIB Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI

Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hu kum HTI

Nasional 19/07/2017, 10:05 WIB Popularitas Trump Merosot dan Harapan Sukses Makin Rendah

Popularitas Trump Merosot dan Harapan Sukses Makin Rendah

Internasional 19/07/2017, 10:00 WIB Hanura: Setya Novanto Tersangka, Ujian Berat bagi DPR

Hanura: Setya Novanto Tersangka, Ujian Berat bagi DPR

Nasional 19/07/2017, 09:59 WIB Jokowi Teken Perpres, Perwakilan Ombudsman Digaji Rp 11,5 Juta Per Bulan

Jokowi Teken Perpres, Perwakilan Om budsman Digaji Rp 11,5 Juta Per Bulan

Nasional 19/07/2017, 09:53 WIB 'Ancaman Pembunuhan Ahok Tak hanya di Aplikasi Telegram'

"Ancaman Pembunuhan Ahok Tak hanya di Aplikasi Telegram"

Megapolitan 19/07/2017, 09:41 WIB Muntah Darah, Guru SMK di Nunukan Meninggal saat Mengajar

Muntah Darah, Guru SMK di Nunukan Meninggal saat Mengajar

Regional 19/07/2017, 09:36 WIB Demi Pembinaan, Anak-anak Pelaku 'Bullying' Dikirim ke Panti Sosial

Demi Pembinaan, Anak-anak Pelaku "Bullying" Dik irim ke Panti Sosial

Megapolitan 19/07/2017, 09:03 WIB Rumah Anggota TNI AU Terbakar akibat Pembakaran Kulit Tebu

Rumah Anggota TNI AU Terbakar akibat Pembakaran Kulit Tebu

Regional 19/07/2017, 09:01 WIB Rabu Pagi, MK Putuskan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Rabu Pagi, MK Putuskan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Nasional 19/07/2017, 08:54 WIB Keadilan dan Kebenaran Jadi “Barang” Langka di Turki

Keadilan dan Kebenaran Jadi “Barang” Langka di Turki

Internasional 19/07/2017, 08:53 WIB 5 Berita Populer Nusantara: Cerita Unik Kakek-kakek hingga Warga Ditangkap karena Status 'Marthabak Telor'

5 Berita Populer Nusantara: Cerita Unik Kakek-kakek hingga Warga Ditangkap karena Status "Marthabak Telor"

Regional 19/07/2017, 08:50 WIB Ibunda Jokowi Dirawat di Rumah Sakit, Penjagaan Diperketat

Ibunda Jokowi Dirawat di Rumah Sakit, Penjagaan Diperketat

Regional 19/07/2017, 08:34 WIB Ketua MPR Kritik Aturan 'Dilarang Mengubah UUD 1945' dalam Perppu Ormas

Ketua MPR Kritik Aturan "Dilarang Mengubah UUD 1945" dalam Perppu Ormas

Nasional 19/07/2017, 08:31 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles