Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI - KOMPAS.com TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indones...
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah denga n berbagai dalih.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Rencananya, konferensi pers akan dilakukan pada Rabu (19/7/2017) pukul 10.00 WIB di Lobi Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan.
Pengumuman tersebut akan dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa staf mempersiapkan peralatan untuk jumpa pers.
Baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK
Namun, belum diketahui siapa saja pejabat Kemenkumham yang akan menghadiri rilis tersebut.
Di luar Gedung Imigrasi Kemenkumham, terlih at belasan polisi melakukan penjagaan.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, Indonesia tengah menghadapi situasi genting yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.
Menurut dia, saat ini bermunculan ancaman ideologis yang berasal dari ormas-ormas.
Ormas tersebut berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang dianut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.
Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Uji Ma teri Perppu Ormas ke MK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
- Penerbitan Perppu Ormas
Tidak ada komentar