Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI - KOMPAS.com TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indones...
Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hukum HTI - KOMPAS.com
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Ilustrasi: Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Barat membentangkan poster menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam unjuk rasa damai di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (11/4/2013). Menurut mereka RUU Ormas ini berpotensi sangat besar membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah denga n berbagai dalih.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Rencananya, konferensi pers akan dilakukan pada Rabu (19/7/2017) pukul 10.00 WIB di Lobi Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan.
Pengumuman tersebut akan dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa staf mempersiapkan peralatan untuk jumpa pers.
Baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK
Namun, belum diketahui siapa saja pejabat Kemenkumham yang akan menghadiri rilis tersebut.
Di luar Gedung Imigrasi Kemenkumham, terlih at belasan polisi melakukan penjagaan.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia yang dianggap anti-Pancasila.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan, Indonesia tengah menghadapi situasi genting yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.
Menurut dia, saat ini bermunculan ancaman ideologis yang berasal dari ormas-ormas.
Ormas tersebut berupaya mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang dianut. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.
Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Uji Ma teri Perppu Ormas ke MK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
- Penerbitan Perppu Ormas
Berita Terkait
HTI Galang Dukungan Penolakan Perppu Ormas ke Sejumlah Fraksi di DPR
HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK
Selasa Sore, HTI Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Said Aqil: Hak HTI Ajukan Gugatan, Silakan Saja...
Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK
Terkini Lainnya
Status Badan Hukum HTI Resmi Dicabut Pemerintah
Nasional 19/07/2017, 10:18 WIB
Pernahkah Ahok Alami Percobaan Pembunuhan?
Megapolitan 19/07/2017, 10:16 WIB
Kemenkumham Akan Umumkan Pencabutan Status Badan Hu kum HTI
Nasional 19/07/2017, 10:05 WIB
Popularitas Trump Merosot dan Harapan Sukses Makin Rendah
Internasional 19/07/2017, 10:00 WIB
Hanura: Setya Novanto Tersangka, Ujian Berat bagi DPR
Nasional 19/07/2017, 09:59 WIB
Jokowi Teken Perpres, Perwakilan Om budsman Digaji Rp 11,5 Juta Per Bulan
Nasional 19/07/2017, 09:53 WIB
"Ancaman Pembunuhan Ahok Tak hanya di Aplikasi Telegram"
Megapolitan 19/07/2017, 09:41 WIB
Muntah Darah, Guru SMK di Nunukan Meninggal saat Mengajar
Regional 19/07/2017, 09:36 WIB
Demi Pembinaan, Anak-anak Pelaku "Bullying" Dik irim ke Panti Sosial
Megapolitan 19/07/2017, 09:03 WIB
Rumah Anggota TNI AU Terbakar akibat Pembakaran Kulit Tebu
Regional 19/07/2017, 09:01 WIB
Rabu Pagi, MK Putuskan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok
Nasional 19/07/2017, 08:54 WIB
Keadilan dan Kebenaran Jadi âBarangâ Langka di Turki
Internasional 19/07/2017, 08:53 WIB
5 Berita Populer Nusantara: Cerita Unik Kakek-kakek hingga Warga Ditangkap karena Status "Marthabak Telor"
Regional 19/07/2017, 08:50 WIB
Ibunda Jokowi Dirawat di Rumah Sakit, Penjagaan Diperketat
Regional 19/07/2017, 08:34 WIB
Ketua MPR Kritik Aturan "Dilarang Mengubah UUD 1945" dalam Perppu Ormas
Nasional 19/07/2017, 08:31 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar