Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru B...
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dan Anggota DPP HTI Abdullah Fanani saat menggelar jumpa pers terkait penolakan rencana pembubaran HTI oleh pemerintah, di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2017).
âMereka mengingkari AD/ART sendiri," lanjut Freddy.
(baca: HTI: Khilafah itu Ajaran Islam)
Sementara itu, faktanya, HTI mengusung gerakan khilafah sebagai visi mereka. Namun, mereka membantah anti-Pancasila.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya menyatakan bahwa semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.
Pemerintah kemudian mengkaji soal badan hukum HTI berdasarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas HTI.
"Dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
(baca: Kemenkumham: Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta)
Kemenkumham mencabut surat keputusan penerbitan itu dengan nomor surat AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
(baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkahâ"langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.
Uji materi
HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
(baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)
Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.
Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Selain langkah uji materi, HTI dan sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.
(baca: Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak)
Draf perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, a kan dibahas oleh 10 fraksi, apakah diterima atau ditolak menjadi UU.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan Perppu Ormas.
Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.
Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
- Penerbitan Perppu Ormas
Tidak ada komentar