Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya - KOMPAS.com

Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru B...

Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya - KOMPAS.com

Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dan Anggota DPP HTI Abdullah Fanani saat menggelar jumpa pers terkait penolakan rencana pembubaran HTI oleh pemerintah, di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).KOMPAS.com/Kristian Erdianto Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto dan Anggota DPP HTI Abdullah Fanani saat menggelar jumpa pers terkait penolakan rencana pembubaran HTI oleh pemerintah, di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2017).

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri," lanjut Freddy.

(baca: HTI: Khilafah itu Ajaran Islam)

Sementara itu, faktanya, HTI mengusung gerakan khilafah sebagai visi mereka. Namun, mereka membantah anti-Pancasila.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya menyatakan bahwa semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.

Pemerintah kemudian mengkaji soal badan hukum HTI berdasarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas HTI.

"Dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

(baca: Kemenkumham: Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta)

Kemenkumham mencabut surat keputusan penerbitan itu dengan nomor surat AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

(baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkahâ€"langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.

Uji materi

HTI sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (18/7/2017) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

(baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)

Yusril menjelaskan, melalui gugatan tersebut pihaknya bermaksud membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.

Selain itu, lanjut Yusril, terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain langkah uji materi, HTI dan sejumlah ormas Islam lain melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.

(baca: Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak)

Draf perppu sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, a kan dibahas oleh 10 fraksi, apakah diterima atau ditolak menjadi UU.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto membantah anggapan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang dengan Perppu Ormas.

Wiranto menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

Kompas TV Tolak Perppu Ormas, HTI Mengadu ke Komnas HAM Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
  • Penerbitan Perppu Ormas

Berita Terkait

Temui Wiranto, GP Ansor Dukung Pembubaran Ormas Anti-Pancasila

Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?

Wiranto Bantah Penerbitan Perppu Ormas Sarat Kepentingan Politik

Wiranto: Ormas yang Dibubarkan Berhak Me nggugat ke Pengadilan

Ini Penjelasan Wiranto soal Ormas yang Dianggap Bertentangan dengan Pancasila

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Susi Permudah Nelayan Dapat Alat Pengganti Cantrang

Jokowi Minta Susi Permudah Nelayan Dapat Alat Pengganti Cantrang

Nasional 19/07/2017, 12:14 WIB Kant   or Imigrasi Jakpus Bisa 'Booking' Pembuatan Paspor Via 'WhatsApp'

Kantor Imigrasi Jakpus Bisa "Booking" Pembuatan Paspor Via "WhatsApp"

Megapolitan 19/07/2017, 12:08 WIB Empat Pengawal Duterte Terluka akibat Ditembak Pemberontak Komunis

Empat Pengawal Duterte Terluka akibat Ditembak Pemberontak Komunis

Internasional 19/07/2017, 12:06 WIB MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana

MK Tolak Gugatan Ahok soal Cuti Petahana

Nasional 19/07/2017, 12:04 WIB 'Seharusnya Ada Kom   pensasi Penggusuran Ini, Berapa Pun Kami Terima...'

"Seharusnya Ada Kompensasi Penggusuran Ini, Berapa Pun Kami Terima..."

Megapolitan 19/07/2017, 11:59 WIB Jokowi: Saya Tidak Komentar Dulu Ya, untuk Masalah Pak Setya Novanto

Jokowi: Saya Tidak Komentar Dulu Ya, untuk Masalah Pak Setya Novanto

Nasional 19/07/2017, 11:59 WIB TNI AU Tambah Pesawat Tempur Perkuat Keamanan Udara di NTT

TNI AU Tambah Pesawat Tempur Perkuat Keamanan Udara di NTT

Regional 19/07/2017, 11:56 WIB “Tidak Ada Siswa B   odoh, Tidak Ada Siswa Nakal”

“Tidak Ada Siswa Bodoh, Tidak Ada Siswa Nakal”

Regional 19/07/2017, 11:54 WIB Yang 'Baper' Menulis soal Ahok...

Yang "Baper" Menulis soal Ahok...

Megapolitan 19/07/2017, 11:50 WIB Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum jika Tolak Dibubarkan

Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum jika Tolak Dibubarkan

Nasional 19/07/2017, 11:48 WIB Ada Rencana Pembunuhan Ahok, Djarot Dukung Telegram Diblokir

Ada Rencana Pembunuhan Ahok, Djarot Dukung Telegram Diblokir

Megapolitan 19/07/2017, 11:45 WIB Soal RUU Pemilu, PDI-P Berharap PAN dan PKB Satu Suara dengan Pemerintah

Soal RUU Pemilu, PDI-P Berharap PAN dan PKB Satu Suara dengan Pemerintah

Nasional 19/07/2017, 11:38 WIB Kakek Ditangkap karena Cabuli Cucunya hingga Hamil 7 Bulan

Kakek Ditangkap karena Cabuli Cucunya hingga Hamil 7 Bulan

Regional 19/07/2017, 11:37 WIB Kisah Pemerkosaan Berkelompok dan Pembunuhan Warga Rohingya

Kisa h Pemerkosaan Berkelompok dan Pembunuhan Warga Rohingya

Internasional 19/07/2017, 11:32 WIB Tukang Balon Luka Parah Saat Tabung Gas Untuk Isi Balon Meledak

Tukang Balon Luka Parah Saat Tabung Gas Untuk Isi Balon Meledak

Megapolitan 19/07/2017, 11:31 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles