Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kemenkumham Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini - News Liputan6.com

Kemenkumham Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini - News Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ...

Kemenkumham Umumkan Pencabutan Badan Hukum HTI Hari Ini - News Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan akan diumumkan pagi ini pukul 10.00 WIB.

Informasi dari Kemenkumham, pencabutan badan hukum HTI pada hari ini, Rabu (19/7/2017) ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

  • Ada 7 Artis Ikut Ditahan Saat Penangkapan Pretty Asmara
  • Jadi Tersangka, Setya Novanto Terancam Penjara Seumur Hidup
  • Buya Syafii: Rongsokan Peradaban Arab Jatuh, Dibeli di Indonesia

Sementara itu, HTI telah mengadu ke Komnas HAM dan Pimpinan DPR terkait penerbitan Perppu Ormas. Mereka menilai ada pelanggaran HAM terhadap HTI dengan munculnya perppu tersebut.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, menuding perppu ter sebut mengandung kejahatan dalam mengadili pikiran dan keyakinan.

"Buktinya yaitu setelah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, lalu pencekalan terhadap para dai. Pembubaran dakwah di sejumlah tempat," ucap Ismail di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.

HTI juga mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pemerintah dianggap bertindak sewenang-wenang dengan lahirnya Perppu tersebut.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Perppu sudah dikeluarkan 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena Perppu tak maksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemen ko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.

Wiranto menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Dia pun meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.

Saksikan video di bawah ini:

Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles