Komisi Hukum MUI: Penerbitan Perppu Ormas Bukan Langkah Otoriter - KOMPAS.com KOMPAS.com/Kristian Erdianto Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan...
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menyayangkan adanya anggapan pemerintah bertindak otoriter dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas).
"Kalau melihat Pasal 51 dan 60 tujuannya jelas, menjaga ke daulatan bangsa. Sangat disayangkan bila ada yang menganggap sebagai langkah yang otoriter," ujar Erfandi dalam sebuah diskusi Perppu Ormas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Erfandi menjelaskan, mekanisme pengadilan dalam proses pembubaran sebuah ormas tidak ditiadakan dengan terbitnya perppu tersebut. Ormas yang dibubarkan pemerintah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), lanjut dia, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Proses peradilan itu bukan tidak ada. Jadi logikanya begini, kalau HTI dihubarkan dan mereka merasa tidak bersalah, mereka bisa membuktikannya di pengadilan," tuturnya.
(Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas)
Di sisi lain, Erfandi menilai pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan secara jelas menyatakan pemerintah hanya bisa membubarkan ormas yang bertentangan deng an ideologi Pancasila.
"Pasal 1, 2 dan 3 yang mengatur tentang asas ciri dan kegiatan ormas yang tidak boleh bertentangan pancasila itu sudah jelas di UU Ormas da itu tidak dibatalkan. Yang dibatalkan hanya 18 pasal," kata Erfandi.
Sebelumnya, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menilai penerbitan Perrpu Ormas sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.
"Perppu itu jelas kezaliman pemerintah, bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang," ujar Ismail saat dihubungi, Selasa (11/7/2017).
(Baca: HTI Ajukan Gugatan "Judicial Review" Perppu Ormas ke MK)
Menurut Ismail, upaya pembubaran sebuah ormas oleh pemerintah harus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Pasal mengenai pembubaran ormas, lanjut Ismail, dibuat dalam beberapa tahap pendahuluan agar pemerinta h tidak bisa sewenang-wenang. Jika mengacu pada UU Ormas, mekanisme pembubaran seharusnya didahului dengan memberikan surat peringatan.
"Seharusnya kan lewat mekanisme yang diatur dalam UU Ormas dan ada langkah pendahuluan melalui surat peringatan tiga kali," kata Ismail.
"Memang UU itu dirasa menyulitkan pemerintah untuk melakukan pembubaran. Lantas membuat Perppu untuk rencana pembubaran. Tidak heran kalau publik menilai itu pemerintah kesewenangan pemerintah," ucapnya.
Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Penerbitan Perppu Ormas
Tidak ada komentar