KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP - KOMPAS.com Kompas.com/Robertus Belarminus Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Ge...
KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP - KOMPAS.com![Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017)](https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_suy8Hs_iNtFr6hB9EDU_RFvLqz_xuGTzOedfvEdZ40sUqUnfsfl_ABiJfrqIFyS1nrQL_G1o0za0NuvYROv-ipFlDhYeWbtstFeVtq43_nAxpAt5x8ALJEv8p2rh2E2MqkJstrnJWVCvsYux59VNeILwMOJ8vWCMo1cDM=s0-d)
Kompas.com/Robertus Belarminus Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/7/2017)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru pada kasus proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Anggota DPR Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, KPK menemukan buk ti permulaan yang cukup untuk menetapkan Markus Nari sebagai tersangka.
"KPK menetapkan MN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Febri mengatakan, Markus Nari diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau sebuah korporasi dalam pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013, pada Kementerian Dalam Negeri, yang merugikan keuangan negara.
Terhadap Markus, KPK mensangkakan Pasal 3 atau 2 Ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP)
Sebelumnya, Markus Nari juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Dalam perkara itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah d alam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Markus Nari sebagai Tersangka)
Kompas TV Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjalani pemeriksaan KPK. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
Berita Terkait
Kasus E-KTP, Adik Andi Narogong Diperiksa untuk Tersangka Markus Nari
KPK Panggil Markus Nari sebagai Tersangka
Kasus Markus Nari, KPK Panggil Panitera PN Jakpus
Harta Markus Nari yang Dilaporkan ke KPK Lebih dari Rp 20 Miliar
KPK Periksa Politisi Golkar Markus Nari sebagai Tersangka
Terkini Lainnya
Sekda DKI: Besok, Heru Dilantik Jadi Kepala Setpres
Megapolitan 19/07/2017, 18:27 WIB
Ke Saudi dan Qatar, Indonesia Sodorkan Proyek Turisme hingga Infrastruktur
Nasional 19/07/2017, 18:19 WIB
Buntut Adu Salip, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Awak Bus
Regional 19/07/2017, 18:17 WIB
Jenderal Thailand Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Perdagangan Manusia
Internasional 19/07/2017, 18:09 WIB
Bentuk Densus Tipikor, Polri Akan Hapus Direktorat Tipikor Bareskrim
Nasional 19/07/2017, 18:04 WIB
LBH Jakarta: 8 dari 10 Orang yang Diperiksa Polisi Alami Penyiksaan
Megapolitan 19/07/2017, 18:03 WIB
KPK Tetapkan Markus Nari sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP
Nasional 19/07/2017, 17:59 WIB
Heru Jadi Kasetpres, Jabatannya di DKI Akan Diisi Wakilnya
Megapolitan 19/07/2017, 17:58 WIB
Jetnet, Inovasi Mahasiswa Undip untuk Penyandang Tuna Netra
Regional 19/07/2017, 17:55 WIB
LBH Jakarta Temukan 37 Kasus Penyiksaan oleh Polisi Selama 2013-2016
Megapolitan 19/07/2017, 17:49 WIB
Singapura Tawarkan "Drone" untuk Bantu Tentara Filipina di Marawi
Internasional 19/07/2017, 17:48 WIB
Wiranto: HTI Melawan Hukum Kalau Masih Beraktivitas
Nasional 19/07/2017, 17:41 WIB
Alasan MK Tolak Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok
Nasional 19/07/2017, 17:40 WIB
Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warga di Depok
Megapolitan 19/07/2017, 17:40 WIB
Pesan Risma kepada Penerima Beasiswa yang Jadi Teknisi Pesawat
Megapolitan 19/07/2017, 17:39 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar