Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP - KOMPAS.com

KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP - KOMPAS.com KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung K...

KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP - KOMPAS.com

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017).  Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto d isangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

(baca: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)

Menurut jaksa, berdasarkan fakt a dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.

Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.

(baca: Dalam BAP, Saksi Sebut Andi Narogong dan Novanto Pengatur Proyek E-KTP)

Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.

Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.

Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.

(baca: KPK Masih Perkuat Bukti soal Keterlibatan Novanto dalam Kasus E-KTP)

Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik KPK.

Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP.

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.

Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.

Kompas TV Setya Novanto Nyaris Didekati Mahasiswa Pendemo di KPK Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Dugaan Korupsi Proyek E-KTP

Berita Terkait

Dari Novanto hingga Gamawan, Ini 7 Fakta Menarik Sidang ke-15 E-KTP

Setya Novanto: Bom Kampung Melayu Jangan Dikaitkan dengan Agama

Kasus E-KTP, KPK Panggil Putri Setya Novanto

Menurut Terdakwa, Andi Narogong Sebut Novanto Kunci Anggaran E-KTP

Menurut Terdakwa E-KTP, Ada Catatan "Fee" untuk Novanto hingga Marzuki Alie

Terkini Lainnya

KPK: Novanto Mengkondisikan Anggaran dan Pemenang Lelang E-KTP

KPK: Novanto Mengkondisikan Anggaran dan Pemenang Lelang E-KTP

Nasional 17/07/2017, 19:24 WIB Pasar Jaya Manfaatkan Eks Diskotek Ini Jadi Tempat Karaoke Keluarga

Pasar Jaya Manfaatkan Eks Diskotek Ini Jadi Tempat Karaoke Keluarga

Megapolitan 17/07/2017, 19:22 WIB Menimbang Duet Marwan Jafar-Sudirman Said di Pilkada Jateng

Menimbang Duet Marwan Jafar-Sudirman Said di Pilkada Jateng

Regional 17/07/2017, 19:18 WIB Deklarasi UGM Berintegritas,  Dosen dan Guru Besar Tolak Pansus KPK

Deklarasi UGM Berintegritas, Dosen dan Guru Besar Tolak Pansus KPK

Regional 17/07/2017, 19:17 WIB Banyaknya WNI Diduga Simpatisan ISIS di Turki Jadi Pembahasan Jokowi-Erdogan

Banyaknya WNI Diduga Simpatisan ISIS di Turki Jadi Pembahasan Jokowi-Erdogan

Nasional 17/07/2017, 19:16 WIB Kemensos: Belum Ada Perguruan Tinggi Punya Unit Pelayanan Disabilitas

Kemensos: Belum Ada Perguruan Tinggi Punya Unit Pelayanan Disabilitas

Megapolitan 17/07/2017, 19:14 WIB Terbukti Bunuh 21 Ekor Kucing, Pria Ini Dipenjara 16 Tahun

Terbukti Bunuh 21 Ekor Kucing, Pria Ini Dipenjara 16 Tahun

Internasional 17/07/2017, 19:09 WIB Gus Mus: Jaga 'Rumah' Kita, Jangan Ngotot

Gus Mus: Jaga "Rumah" Kita, Jangan Ngotot

Regional 17/07/2017, 19:07 WIB Akses Jalan Menuju SD Laskar Pelangi Andalkan Perahu Karet

Akses Jalan Menuju SD Laskar Pelangi Andalkan Perahu Karet

Regional 17/07/2017, 19:07 WIB Mengapa Menpan-RB Tak Penuhi Undangan    Pansus Angket KPK?

Mengapa Menpan-RB Tak Penuhi Undangan Pansus Angket KPK?

Nasional 17/07/2017, 19:05 WIB Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit

Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit

Regional 17/07/2017, 19:04 WIB KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

Nasional 17/07/2017, 19:03 WIB Macet, Pengendara Sepeda Motor Naik ke Trotoar di Kalimalang Bekasi

Macet, Pengendara Sepeda Motor N aik ke Trotoar di Kalimalang Bekasi

Megapolitan 17/07/2017, 19:02 WIB Kepala Desa Tertangkap Tangan Lakukan Pungli Sebesar Rp 515 Juta

Kepala Desa Tertangkap Tangan Lakukan Pungli Sebesar Rp 515 Juta

Regional 17/07/2017, 18:58 WIB Tak Pernah Juara Grand Slam, Pliskova Peringkat Satu

Tak Pernah Juara Grand Slam, Pliskova Peringkat Satu

Olahraga 17/07/2017, 18:49 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles