Mendagri Siap jika UU Pemilu Digugat ke MK - KOMPAS.com KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela-sela sidang Par...
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela-sela sidang Paripurna DPR-RI, Kamis (20/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah siap menghadapi kemungkinan gugatan uji materi yang dilayangkan pihak yang tidak puas dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
DPR akhirnya mengesahkan RUU Pemilu pada rapat paripurna yang berakhir, Jumat (21/7/2017) dinihari.
"Soal nanti ada elemen masyarakat atau anggota parlemen yang tidak puas, ya silak an. Ada mekanismenya lewat MK," kata Tjahjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meski pengambilan keputusan diwarnai aksi walk out dari empat fraksi di DPR, menurut Tjahjo, secara kelembagaan, UU tersebut sah.
Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu
"Sehingga, tidak lagi muncul opini bahwa pemerintah dan DPR menghambat pemilu legislatif dan pemilu serentak," kata dia.
Ia mengatakan, yang terpenting saat ini, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu bisa mulai melakukan tahapan pemilu.
"Peraturan KPU dan Bawaslu dasarnya adalah undang-undang yang disahkan dalam paripurna malam ini. Sikap pemerintah, hal-hal yang sudah baik dipertahankan atau ditingkatkan, yang belum sempurna, sudah kami sempurnakan selama sembilan bulan oleh Pansus," kata Tjahjo.
Diwarnai aksi "walk out"
Pengesahan RUU Pemilu melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam, hingga Jumat (21/7/2017).
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
"Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah," ujar Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin paripurna.
Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.
Kompas TV Paripurna RUU Pemilu Alot S oal "Presidential Threshold" Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Revisi UU Pemilu
Tidak ada komentar