Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Pastikan Kerja Pansus Angket ... - KOMPAS.com

Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Pastikan Kerja Pansus Angket ... - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah d...

Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Pastikan Kerja Pansus Angket ... - KOMPAS.com

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah memastikan bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka tidak akan mengganggu tugas dan fungsi Dewan.

Ia mengatakan, hal itu termasuk kerja Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR.

Pansus akan tetap bekerja seperti biasanya.

"Penyelidikan kepada KPK melalu i Pansus Angket terus dilakukan dan sebagian temuan sudah ada", kata Fahri di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Baca: Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi

Fahri mengatakan, pada Selasa (18/7/2017) pagi ini, Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas langkah KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Novanto juga akan ikut dalam rapat tersebut.

"Yang penting fungsi Dewan tidak boleh berhenti bekerja karena pimpinan Dewan bersifat kolektif kolegial, sehingga kami akan mengatur agar fungsi DPR tidak ada yang terganggu," kata Fahri.

Dia mengatakan, selama ini tugas eksternal Ketua DPR berjalan normal meskipun Novanto dicekal KPK ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu.

Fungsi eksternal Ketua DPR didelegasikan kepada Pimpinan lain.

"Misalnya saya menggantikan Pak Novanto ke Korea Selatan, jadi sudah kami atur, jadi tidak ada masalah sebenarnya," ujar di a.

Tersangka kasus e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto Jadi Tersangka Korupsi E-KTP Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
  • Sepak Terjang Setya Novanto
  • Pansus Hak Angket KPK

Berita Terkait

Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi....

Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi

Politisi Golkar: Demi Nama Partai, Setya Novanto Harus Mundur

Golkar Minta KPK Keluarkan Surat Resmi Penetapan Tersangka Novanto

Jadi Tersangka, Setya Novanto Pimpin Rapat DPP Golkar di Kediamannya

Terkini Lainnya

Berita Terpopuler: Haram Perempuan, Bercinta di Mobil, Dilempari Telur

Berita Terpopuler: Haram Perempuan, Bercinta di Mobil, Dilempari Telur

Internasional 18/07/2017, 06:34 WIB Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Pastikan Kerja Pansus Angket KPK Tak Terganggu

Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Pastikan Kerja Pansus Angket KPK Tak Terganggu

Nasional 18/07/2017, 06:33 WIB 2 Pelaku Jambret Diamuk Warga setelah Tendang Korbannya da   ri Motor

2 Pelaku Jambret Diamuk Warga setelah Tendang Korbannya dari Motor

Regional 18/07/2017, 06:24 WIB Kisah Nenek Renta Merawat Putranya yang Buta di Rumah Berdinding Karung

Kisah Nenek Renta Merawat Putranya yang Buta di Rumah Berdinding Karung

Regional 18/07/2017, 06:07 WIB Perppu Dinilai Lebih Demokratis dari UU Ormas, Ini Alasannya

Perppu Dinilai Lebih Demokratis dari UU Ormas, Ini Alasannya

Nasional 18/07/2017, 06:06 WIB Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi

Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi

Nasional 18/07/2017, 05:57 WIB Pria Ini Culik Bidan dengan Alasan Sudah Menikah Secara Gaib

Pria Ini Culik Bidan dengan Alasan Sudah Menikah Secara Gaib

Regional 18/07/2017, 05:50 WIB Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak

Yusril: Tanpa Pengadilan, Pemerintah Bisa Menuduh Ormas Anti-Pancasila Secara Sepihak

Nasional 18/07/2017, 05:46 WIB Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu    Ormas

Ini Langkah Pemerintah jika Pakai Pasal Penodaan Agama Perppu Ormas

Nasional 18/07/2017, 05:20 WIB 'Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?'

"Perppu Terbit tetapi Tak Ada Ormas yang Dibubarkan, Unsur Kegentingannya di Mana?"

Nasional 18/07/2017, 05:17 WIB Setya Novanto, 'The Untouchable' yang Penuh Kontroversi....

Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi....

Nasional 18/07/2017, 05:05 WIB Dinas Li   ngkungan Selidiki Berubahnya Warna Kali Bekasi Jadi Biru

Dinas Lingkungan Selidiki Berubahnya Warna Kali Bekasi Jadi Biru

Megapolitan 17/07/2017, 23:34 WIB Politisi Golkar: Demi Nama Partai, Setya Novanto Harus Mundur

Politisi Golkar: Demi Nama Partai, Setya Novanto Harus Mundur

Nasional 17/07/2017, 23:22 WIB Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu

Alasan Pembubaran Ormas Tak Lewat Pengadilan Baru Ada di Perppu

Nasional 17/07/2017, 23:15 WIB Remaja 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun Akan D   apat KTP

Remaja 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun Akan Dapat KTP

Regional 17/07/2017, 23:10 WIB Load MoreSumber: Google News DPR

Tidak ada komentar

Latest Articles