Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pandangan Kritis Prof Romli soal Kinerja KPK

Pandangan Kritis Prof Romli soal Kinerja KPK - Indopos Profesor Romli Atmasasmita INDOPOS.CO.ID - Setelah mengundang mantan Meteri Huk...

Pandangan Kritis Prof Romli soal Kinerja KPK - Indopos
Profesor Romli Atmasasmita
INDOPOS.CO.ID - Setelah mengundang mantan Meteri Hukum Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan pakar hukum tata negara Zein Badjeber, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan DPR RI kembali mengundang pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita ke Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Namun, rapat kali ini tanpa dihadiri Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa. Agun kebetulan harus menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Agun menjalani penjadwalan ulang pemeriksaan di KPK untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Agun sedianya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/7) lalu. Namun, kala itu Agun meminta penjadwalan ulang karena harus memimpin pansus ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Band ung, Jawa Barat (Jabar). Rapat kemarin dipimlin Dossy didampingi Risa dan Taufiqulhadi.
Dalam RDPU tersebut, Romli Atamasasmita membongkar lagi kasus-kasus yang pernah ditangani KPK dan menjadi sorotan publik, di antaranya kasus calon Kapolri saat itu Budi Gunawan (BG) serta mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo (HP).
Romli mengaku pernah diminta menjadi ahli saat BG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut Romli, saat itu dia didatangi Komjen Budi Waseso. Budi Waseso memintanya menjadi ahli dalam praperadilan BG melawan KPK. ”Pertanyaan pertama saya waktu itu, kenapa saya? Bukti apa yang dimiliki,” katanya.
Menurut Romli, saat itu disebutkan hanya ada lima lembar saja berkas yang dijadikan bukti menjerat BG sebagai tersangka. ”Saya saja (kasus) Sisminbakum 300 halaman,” sindirnya. Menurut Romli, perlu ada pelajaran kepada KPK karena menjalankan tugas tidak sesuai prosedur yang semestinya. ”Kemudi an saya maju. KPK tidak bisa membuktikan. Dan KPK pun kalah,” ujar Romli.
Demikian juga dengan kasus dugaan penyelahgunaan wewenang oleh Hadi Poernomo saat menjadi Dirjen Pajak. Romli langsung bertanya kepada Hadi bagaimana bisa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dijadikan tersangka. ”Dia bilang hubungannya dengan pimpinan KPK tidak baik, sehingga muncul ancaman bahwa Hadi punya masalah,” katanya. ”Ketika pensiun malah jadi tersangka,” tambah Romli.
Dia mengaku bersedia menjadi ahli dalam kasus Hadi karena memang melihat tidak ada bukti valid yang dimiliki KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka. ”Hanya katanya, katanya saja,” ujar dia. Nah, papar Romli, setelah kasus-kasus semacam itu muncul, tak lama kemudian dua pimpinan KPK pun menjadi tersangka, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Ketika itu, Romli mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo yang meminta solusi kepadanya bagaimana mengatasi masalah ini. ”Saya datang dan me nyatakan secara undang-undang kalau (pimpinan KPK) tersangka harus diberhentikan,” papar Romli.
Setelah itu, Taufiqurrahman Ruki ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt) ketua KPK. ”Saya katakan ke Pak Ruki. 'Maaf ada banyak masalah di KPK. Coba cek apa benar pekerjaan KPK sesuai aturan',” kata Romli.
Kemudian, lanjut Romli, dalam sebuah kesempatan Ruki memanggilnya. Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu Direktur KPK Warih Sadono, Ruki menyampaikan ke Romli bahwa ada 36 orang yang dijadikan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.
Tapi, 36 ini harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). ”Ini sampai 36. Tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini,” kata Romli.
Romli juga mengaku mempertanyakan hal itu (36 orang dijadikan tersangka tanpa bukti permulaan yan g cukup, Red) kepada Zulkarnaen yang sebelumnya memiliki track record sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi dan merupakan senior di KPK. ”Pak Zul bagaimana Kejati bisa biarkan ini terjadi? Bapak senior di sana. BW (Bambang Widjojanto), Samad (Abraham Samad), itu kan putra bapak,” papar Romli.
Namun, jawaban Zulkarnaen sangat mengejutkan. ”Pak Romli saya kalah suara,” ucapnya menirukan perkataan Zulkarnaen. Guru besar di Bidang Ilmu Hukum, khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran itu lantas terheran-heran. ”Kok di KPK ada voting. Sejak kapan? Setahu saya pimpinan KPK kolektif kolegial. Tidak perlu ada voting. Tenyata pada KPK jilid III, yang terjadi ya seperti itu,” jelasnya.
Romli lantas mempertanyakan masalah tersebut kepada Deputi Penindakan Aries. Namun jawaban yang didapatkan juga setali tiga uang. Bahwa Aries, dilewati terkait penetapan 36 tersangka itu. ”Penyidik langsung potong kompas pada Samad dan BW. Lalu bagaimana bisa dilewati? T ernyata amburadul manajemennya. Saya ceritakan apa adanya,” ujar Romli.
Untuk itu, dia menyarankan agar Pansus Angket KPK memanggil sejumlah pihak yang disebutkannya itu untuk mengetahui lebih detail. ”Bagaimana perkembangannya, saya tidak tahu. Yang paling tahu Ruki dan kawan-kawan. Tolong tanyakan dari 36 itu sisanya berapa,” saran Romli.
Namun yang pasti, mantan Kepala Badan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan HAM itu mengatakan penetapan 36 tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup adalah hal yang aneh. ”Ini yang nggak boleh terjadi di lembaga seperti ini. Biasanya kita temukan di Polres, Polsek, kok ini terjadi di sini. Saya prihatin,” pungkas Romli
Menurut Romli, semangat membentuk KPK itu dulu hadir supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain yakni Polri dan Kejaksaan Agung. ”Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional. Saya tidak tahu nasib 36 orang itu,” kata Romli.
Dia menyarankan kepada pansus untuk meman ggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih untuk bersaksi di Pansus Hak Angket KPK. Lebih lanjut Romli mengatakan, apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. ”Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK, kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri,” paparnya
Dia mengatakan, tidak dalam posisi pro dan kontra terhadap KPK maupun pansus. Tapi, Romli ingin KPK harus berbenah. Pansus diharapkan menindaklanjuti temuannya sesuai hukum yang berlaku. “Saya berharap masa depan KPK harus lebih baik dari yang lalu,” katanya.
Misteri Uang Rp 96 M ke ICW
Selain pekerjaan yang diduga tidak profesional, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) ini juga membeberkan aliran dana dari KPK ke Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut Romli, merujuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang ada aliran dana dari KPK ke ICW. Selain itu, laporan keuangan ICW juga membeber hal yang sama.
Selain itu, Romli juga mengungkap adanya dana asing untuk ICW. Hal itulah yang, menurut Romli, patut dicurigai. ”Ada 52 dana hibah dari donor asing. Penerimaan tidak terikat dalam negeri yang totalnya Rp 96 miliar. Dari situ saya melihat ada masuknya uang asing kepada ICW,” kata Romli.
Menurut Romli, dana itu seharusnya digunakan sesuai peraturan penggunaan hibah atau pengadaan barang dan jasa. ”Tidak bisa langsung diberikan kepada ICW,” tegasnya. Karenanya, kata Romli, Pansus Angket KPK sebaiknya memanggil ICW untuk dimintai klarifikasi. ”Tolong ICW dipanggil, ditanya uang sebanyak itu untuk apa,” katanya.
Menurut Romli, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki juga membenarkan adanya aliran dana ke ICW. Bahkan, kata Romli lagi, Ruki mengaku pernah ditagih pihak donor untuk mempertanggungjawabkan pemberian dana ke ICW itu. ”Ada MoU (nota kesepahaman, Red) KPK dengan donor untuk langsung memberikan ke ICW. Nah, ini tidak benar,” katanya.
Sebab, lanjut Romli, cara ini sudah menabrak undang-undang dan prosedur yang seharusnya dilaksanakan secara baik. Dia pun heran karena ICW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawasi lembaga pemberantasan korupsi malah menggunakan dana dari lembaga yang mereka awasi.
Pansus Curigai Ada Kepentingan Mahfud MD
Sementara itu, Pansus Hak Angket KPK DPR RI mencurigai pakar hukum tata negara, Mahfud MD memiliki kepentingan lain. Pasalnya, dari sejumlah pakar yang diundang, hanya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itulah yang tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap diselidikinya lembaga antirasuah oleh para wakil rakyat di Senayan.
”Saya ingin menggali apakah dukungan Mahfud ke KPK murni sebagai seorang pakar hukum tata negara atau karena kepentingan lain. Saya juga ingin memastikan apakah ada hubungan emosional antara Mahfud dan KPK di balik dukungan itu. Pokoknya, sekali lagi saya ingin tahu apakah pendapat beliau it u murni pendapat kepakaran, keilmuan tata negara, atau ada hubungan emosional pribadinya dengan KPK,” ungkap Arsul Sani, anggota Pansus Hak Angket.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan itu ingin Mahfud mengeluarkan semua pandangannya terkait hak angket KPK beserta Pansus yang dibentuk. Dia mengharapkan ada debat sehat yang terjadi saat pertemuan. ”Diundang ya kita berdebat. Saya ingin sampaikan juga kepada Prof Mahfud bahwa yang beliau sampaikan itu adalah satu pendapat, bukan satu-satunya pendapat," ujar Arsul.
Anggota Komisi III DPR RI itu memandang perlu dicari tahu mengapa banyak guru besar dan pakar lain yang begitu vokal saat KPK diangket, beda saat ada Pansus Pelindo dan sebagainya. Kebenaran harus dicari tahu. "Begitu KPK, pada ribut, saya ingin tahu juga. Makanya, saya termasuk yang mendukung Pak Mahfud diundang ke Pansus," imbuhnya.
Diamini Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI, Taufiqulhadi. Menurut politis i Partai NasDem itu, sangat berbeda pandangan antara Yusril dengan Mahfud. Oleh sebab itu untuk semakin memperkuat keyakinan pansus, diundang pula pakar hukum pidana lainnya uakni, Romli Atmasasmita. Terlebih, Romli juga merupakan penggagas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Prof Romli perlu kami cari pendapat karena kami menduga bahwasanya dalam penyidikan, KPK itu banyak hal yang dilanggar dengan tidak mengindahkan, pertama KUHAP, kemudian dilanggar hak-hak seseorang, hak asasi seseorang,” ucapnya.
Sebelumnya, harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak dilemahkan dan tetap eksis hanya berada di tangan Mahfud MD. Dialah salah satu dari empat pakar hukum tata negara yang diundang Pansus Hak Angket KPK ke Kompleks Parlemen, Senayan. Pasalnya, Yusril Ihza Mahendra dan Zein Badjeber menyatakan DPR RI berwenang membubarkan lembaga antirasuah. (Aen/Put/boy/jpnn/jpg)
Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles