Pansus Angket Serahkan Hasil Audit KPK Ke Kepolisian - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakapolri Komjen Pol Syafruddin bersama anggo...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakapolri Komjen Pol Syafruddin bersama anggota pansus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7:2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan terhadap KPK selama 2010 hingga 2015. Laporan diserahkan langsung oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun kepada Wakil Kepala Polri, Komjen Pol Sya fruddin seusai rapat dengar pendapat, Rabu (19/7/2017).
"Ya, itu kami terima," kata Syafruddin, Rabu petang.
Saat ditanyakan apakah ada pelanggaran yang dapat disimpulkan dari hasil audit tersebut, pihak Kepolisian masih akan mempelajarinya.
"Belum bisa kami simpulkan, kami baru terima," kata dia.
Syafruddin bersama jajaran Polri memenuhi undangan pansus untuk hadir dalam rapat. Rapat tersebut secara umum membahas soal koordinasi kerja Kepolisian dan pansus.
(Baca: Usai Bertemu Wakapolri, Pansus Angket KPK Yakini Dapat Dukungan)
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Taufiqulhadi menyampaikan, rapat tersebut juga sekaligus menyamakan visi dan misi kedua lembaga terhadap kerja pansus angket.
Beberapa waktu lalu sempat timbul situasi yang seolah memecah belah hubungan keduanya. Misalnya pada saat muncul pernyataan dari pihak Kepolisian yang menolak membantu penjemputan paksa Miryam S Haryani.
Di s isi lain, pihak pansus juga sempat memberi pernyataan untuk tidak membahas anggaran Kepolisian jika Kepolisian menolak membantu penjemputan paksa Miryam. Situasi tersebut, kata Taufiqulhadi, kini tak ada lagi.
"Sekarang menjadi jelas bahwa hubungan-hubungan yang memang telah terbina baik dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung dan sebagainya menjadi lebih baik. Menurut kami, langkah ke depan semakin baik," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pansus Hak Angket KPK
Tidak ada komentar