Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pansus Persoalkan 17 Penyidik KPK, Wakapolri: Masalah Administrasi - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Pansus Persoalkan 17 Penyidik KPK, Wakapolri: Masalah Administrasi - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Rabu 19 Juli 2017, 19:01 WIB ...

Pansus Persoalkan 17 Penyidik KPK, Wakapolri: Masalah Administrasi - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Rabu 19 Juli 2017, 19:01 WIB Pansus Persoalkan 17 Penyidik KPK, Wakapolri: Masalah Administrasi Gibran Maulana Ibrahim - detikNews Pansus Persoalkan 17 Penyidik KPK, Wakapolri: Masalah AdministrasiWakapolri Komjen Syafruddin (Cici Marlina Rahayu/detikcom) Jakarta - Masalah 17 penyidik KPK dari unsur Polri sempat dipersoalkan Pansus Hak Angket KPK karena dianggap tak sesuai dengan prosedur saat diangkat. Wakapolri Komjen Syafruddin menyebut masalah itu sedang ditangani pihaknya.
"Ini tadi kita akan selesaikan semuanya," kata Syafruddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Menurut Syafruddin, semua ini hanya masalah administrasi. Meski demikian, KPK memang saat itu membutuhkan penyidik tambahan demi tugas negara.
"Semua administrasinya. Kenapa demikian? Karena ini dibutuhkan negara," ucapnya.
Masalah-masalah seperti soal aturan pengangkatan penyidik KPK dari institusi Polri, kekurangan, dan sebagainya akan segera ditangani. Yang penting, negara aman dan masyarakat merasa senang dengan penegakan hukum di Indonesia.
"Kita sama-sama dalam konstruksi berpikir menyejahterakan rakyat," ujar Syafruddin.
Syafruddin janji akan menyelesaikan masalah pengangkatan penyidik KPK tersebut. Menurutnya, masalah ini hanya di sisi administrasi.
"Ya, kita selesaikan administrasinya. Ini kan ada kekurangan administrasi saja, bukan pelanggaran berat. Itu ada tenggang waktu, ada toleransi-toleransi manakala satu institusi minta diperpanjang, itu persetujuan," ungkap Syafruddin.
&quo t;Kita ada toleransinya, minta waktu sekian apakah dia harus sekolah dulu, di-reward dulu, dinaikkan dulu pangkatnya baru dikembalikan lagi. Itu bagaimana pembicaraan positif. Ini kekurangan dan bisa kita selesaikan," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket M Misbakhun menyebut 17 penyidik KPK dari institusi Polri diangkat dengan menyalahi prosedur. Temuan ini didapat Pansus Angket KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan beberapa waktu lalu.
"Hasil audit BPK sudah menyatakan 17 penyidik yang diangkat jadi pegawai tetap KPK belum mendapat persetujuan pemberhentian dengan hormat dari Polri dan masih aktif sebagai anggota Polri," cetus Misbakhun.
(gbr/rvk)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles