Pelaku "Bullying" di Thamrin City Bisa Dihukum Ikuti Kegiatan Sosial - KOMPAS.com KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Wakapolsek Metro...
Pelaku "Bullying" di Thamrin City Bisa Dihukum Ikuti Kegiatan Sosial - KOMPAS.com
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Eko Prasetyo, Selasa (18/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan pelaku bullying Thamrin City akan tetap menjalani proses hukum. Namun karena pelaku masih di bawah 18 tahun, mereka akan disidik dan diadili sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dari sembilan pelaku, lima berumur di bawah 12 tahun sehingga prosesnya nanti akan melalui pengambilan keputusan. Sementara empat di atas 12 tahun kita laku kan proses yang namanya diversi," kata Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Eko Prasetyo, Selasa (18/7/2017).
Pengambilan keputusan terkait sanksi atau pembinaan kepada pelaku ini melibatkan tak hanya polisi, namun juga orangtua pelaku, korban dan orangtuanya, pekerja sosial profesional dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Adapun diversi, menurut Eko bisa dilakukan di ruang persidangan.
"Jadi itu ada hukumannya mendapat pendidikan khusus selama enam bulan atau ikut dalam kegiatan sosial dan sebagainya. Itu keputusan hakim," ujar Eko.
Baca: Mendikbud Tak Masalahkan Pencabutan KJP Sembilan Pelaku "Bullying"
Hingga Selasa malam, sembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka adalah AS (SMPN 273), HR (SMP Muhammadiyah 6), RA (SD Muhamadiyah 56), RZ (SDN Kebon Melati 03), RN (SDN Kebon Melati 02), SA (SDN Kebon Kacang 01), AA (SDN Kebon Kacang 03), SN (SDN Kebon Kacang 01), dan F (SDN Kebon Kacang 01).
Kompas TV Menindak Tegas Pelaku Perundungan
Berita Terkait
"Bullying" Siswi SMP di Thamrin City Bermula dari Ajakan Duel
Berteman, Korban "Bullying" di Thamrin City Sering Tidur di Rumah Pelaku
Pelaku dan Korban "Bullying" di Thamrin City Anggota Geng BOS
Terkini Lainnya
UI bermain Imbang dengan UBL
Olahraga 19/07/2017, 00:17 WIB
Eks Diskotek Rajamas Akan Dijadikan Sarana Olahraga, Bagaimana dengan Alexis?
Megapolitan 18/07/2017, 23:13 WIB
Rakernas Apeksi, Wali Kota Seluruh Indonesia Kumpul di Kota Malang
Regional 18/07/2017, 23:13 WIB
Sandi Ingin Rencana Eks Diskotek Rajamas Jadi Tempat Karaoke Dikaji Ulang
Megapolitan 18/07/2017, 23:05 WIB
Belajar Penataan Sungai, Anies Bakal Kunjungi Sungai di Yogyakarta
Regional 18/07/2017, 23:00 WIB
Pelaku "Bullying" di Thamrin City Dibawa ke PSMP Handayani
Megapolitan 18/07/2017, 22:54 WIB
Koran Bekas, Sumiyati, dan Terapi Orang Gangguan Jiwa
Regional 18/07/2017, 22:47 WIB
Aburizal Dukung Setya Novanto Ambil Langkah Hukum
Nasional 18/07/2017, 22:45 WIB
Wali Kota Bekasi Minta Warga Andil dalam Implementasi Smart City
Megapolitan 18/07/2017, 22:43 WIB
Cara Pemprov DKI Cegah Praktik Jual Beli Rusun Baru
Megapolitan 18/07/2017, 22:33 WIB
Golkar Beri Bantuan Hukum untuk Setya Novanto
Nasional 18/07/2017, 22:23 WIB
Sengaja Tak Kembangkan Parasutnya, Peterjun Payung Tewas
Internasional 18/07/2017, 22:23 WIB
Berunding dengan Kemenkominfo, Telegram Akan Dibuka Kembali
Nasional 18/07/ 2017, 22:12 WIB
Axel Jalani Pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Megapolitan 18/07/2017, 22:05 WIB
Setelah 22 Tahun Dibubarkan, Militer Haiti Dibentuk Kembali
Internasional 18/07/2017, 22:02 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar