Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pelapor Kaesang Resmi Ditahan - VIVA.co.id

Pelapor Kaesang Resmi Ditahan - VIVA.co.id VIVA.co.id â€" Muhammad Hidayat S, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membuat heboh, lantar...

Pelapor Kaesang Resmi Ditahan - VIVA.co.id

VIVA.co.id â€" Muhammad Hidayat S, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membuat heboh, lantaran melaporkan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo dengan tuduhan menyampaikan ujaran kebencian melalui video blog (vlog), dikabarkan resmi ditahan polisi.

Hidayat ditahan, setelah menjalani pemeriksaan atas status dia yang juga sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan.

Hidayat mulai menjalani proses pemeriksaan pada Jumat 14 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini disebut, untuk melengkapi berkas atas kasus yang menjerat dirinya. Usai diperiksa selama lebih dari 12 jam lebih, pria berusia 52 tahun ini pun akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

Ia pun mengaku dirinya langsung ditahan oleh Kepolisian. Hal itu dia ungkapkan, saat dirinya d itemani dua orang penyidik untuk pemeriksaan kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya. Dengan memakai kemeja berwarna biru dan peci putih. Hidayat digiring oleh penyidik.

Jika ditahan, Hidayat akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil penyidik melengkapi berkas perkaranya. "Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," ujar Hidayat kepada awak media sambil menuju Bidokkes Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat diminta masalah penahanan belum bisa dikonfirmasi.

Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat ditangguhkan karena alasan kesehatan. "Alasannya kesehatan, sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya," ujar Argo ketika dihubungi, Kamis lalu, 6 Juli 2017.

Seperti diketahui, Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Ir iawan, pada saat aksi 411 di depan Istana Negara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, ia ditangkap karena telah mentransmisikan video melalui YouTube yang isinya mencemarkan, atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."

Namun, sehari kemudian, atas permintaan sang istri Rahayu Ningsih yang menjadi penjamin, penahanan Hidayat ditangguhkan. "Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tersangka," ujarnya.

Setelah ditahan selama 13 hari, permohonan penangguhan penahanan Hidayat akhirnya dikabulkan. Penangguhan penahanan dilakukan sejak 29 November 2016. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) n omor 11 tahun 2008. (asp)

TERKAIT Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Batal Diperiksa

Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Batal Diperiksa

Reaksi Pelapor Kaesang Saat Diperiksa Soal Fitnah Kapolda

Reaksi Pelapor Kaesang Saat Diperiksa Soal Fitnah Kapolda

Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Diperiksa Kasus Hina Kapolda

Pelapor Video 'Ndeso' Kaesang Diperiksa Kasus Hina Kapolda

Kasus Video 'Ndeso' Kaesang Resmi Dihentikan

Kasus Video 'Ndeso' Kaesang Resmi Dihentikan

Hidayat: Jokowi Pesan Jangan Gunakan Ndeso karena Menyakiti

Hidayat: Jokowi Pesan Jangan Gunakan Ndeso karena Menyakiti

Nasib Pelapor Video Kaesang Setelah Sebut Wakapolri Bodoh

FOTO TERPOPULER Melihat Hasil Proyek Simpang Susun Semanggi

Melihat Hasil Proyek Simpang Susun Semanggi

Pertunjukan Boneka Raksasa Prancis

Pertunjukan Boneka Raksasa Prancis

Uji Coba Simpang Susun Semanggi

Uji Coba Simpang Susun Semanggi

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA Load More...Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles