Pemerintah Bisa Langsung Bubarkan HTI, Tak Harus Beri Peringatan Dulu - Kumparan.com (Siaran Pers) (Pendaftaran) (Blog) Kantor DPP HTI (Fot...
Baca Juga :
Pembubaran HTI pun dinilai sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas yang melarang ormas untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Bayu menyebut kampanye dan kegiatan HTI selama ini adalah ingin mengganti NKRI, mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945 mengingat kegiatan politik dari HTI adalah mengusung ideologi khilafah. Menurut Bayu, konsep khilafah secara garis besar bersifat transnasional, yang berorientasi mentiadakan negara dengan mendirikan pemerintahan tersendiri yang lebih luas lagi. Sudah ada 20 negara termasuk negara-negara Islam di dunia yang melarang HTI, seperti Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania, Malaysia.Bay u pun menyebut HTI bisa menempuh upaya hukum bila keberatan dengan pembubaran yang dilakukan pemerintah, baik mengajukan gugatan pada PTUN maupun MK. Namun hal tersebut tidak akan mengubah status bahwa saat ini HTI sudah dibubarkan"Artinya status HTI per rabu 19 Juli 2017 setelah adanya keputusan pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum ini adalah bubar dan tidak dapat lagi melakukan aktivitas keormasan atas nama Ormas HTI," kata Bayu.Sumber: Google News
Tidak ada komentar