Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pemerintah Diminta Beli Bangunan Cagar Budaya Milik Perseorangan

Pemerintah Diminta Beli Bangunan Cagar Budaya Milik Perseorangan - Kumparan.com  Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @da...

Pemerintah Diminta Beli Bangunan Cagar Budaya Milik Perseorangan - Kumparan.com 


Rumah Cantik saat masih berdiri asri
Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @danrem)
Pengelolaan cagar budaya selalu menghabiskan dana yang tidak sedikit. Agar setiap cagar budaya terawat dengan baik, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, sebaiknya bangunan cagar budaya yang menjadi milik warga, dibeli pemerintah."Saya kira, kalau ingin mempertahankan itu sebagai satu kebanggan kota, mau tidak mau kita harus membeli beberapa sampling arsitektur atau bangunan yang mewakili," jelas Tinia, usai mengikuti Rapim di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Senin (17/7).Menurut Tinia, banyaknya bangunan cagar budaya yang mulai roboh da n tidak terawat, disebabkan oleh status kepemilikan bangunan yang dimiliki oleh warga. Akibatnya, pemerintah tidak dapat memberikan perawatan intensif terhadap bangunan tersebut. "Sekarang kalau milik Pemerintah itu ada dananya (untuk perawatan). Yang jadi masalah kan milik perorangan. Kalau kita mau tidak kehilangan jejak-jejak sejarah arsitektur di kawasan Menteng, kita harus membeli," tambah dia.

Usulan Kepala Disparbud tersebut muncul menanggapi kasus perombakan bangunan rumah Cantik Menteng, yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Pada tahun 2011 rumah tersebut dijual oleh pemiliknya, Sari Shudiono ysng saat itu berumur 75 tahun dan tak memiliki sumber penghasilan, karena tak mampu membayar PBB yang nilainya Rp 16 juta per tahun. Setelah berganti pemilik, belakangan, rumah bersejarah yang dibangun era kolonial itu dibongkar total. Padahal Arkeolog Senior dan Tim Ahli Cagar Budaya Pemprov DKI, Chandrian Attahiy at, mengatakan seharusnya rumah tersebut hanya boleh direnovasi tanpa mengubah struktur bangunannya."Kawasan Menteng itu termasuk kawasan pemugaran. Artinya dilindungi Perda Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penentuan Lingkungan dan Bangunan Cagar budaya. Termasuk Rumah Cantik Cik Ditiro di pojokan itu," tegas Chandrian, saat dihubungi kumparan (kumparan.com) melalui telepon, Rabu (5/7).Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Cagar Budaya, bangunan cagar budaya dari segi arsitektur maupun sejarahnya dibagi dalam 3 golongan, yaitu A, B, dan C. Menurut aturan tersebut, cagar budaya golongan B dilarang dibongkar secara sengaja. Bila kondisi bangunan roboh, maka bisa dilakukan pembongkaran tetapi harus sesuai dengan bentuk aslinya.Sumber: Google News Budaya

Tidak ada komentar

Latest Articles