Pemerintah tak masalah HTI mau gugat Perppu tentang Ormas ke MK - merdeka.com KAPANLAGI NETWORK ...
- MERDEKA
- KAPANLAGI
- BOLA.NET
- VEMALE
- FIMELA
- DREAM.CO.ID
- BRILIO.NET
- PERGI.COM
- OTOSIA
- STORIBRITI
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. ©2017 merdeka.com/titin supriatin Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana melayangkan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan menjadi hak bagi setiap warga negara dalam melayangkan gugatan terhadap apa pun keputusan pemerintah.
"Hak konstitusi bisa dilakukan oleh siapa pun," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7).
Pramono menjelaskan yang terpenting pemerintah telah mengambil sejumlah masukan dari sejumlah pihak. Oleh sebab itu, Perppu dikeluarkan dengan pertimbangan yang sangat matang. < br />"Pemerintah menyakini langkah yang diambil dengan cukup hati-hati dan cermat karena ini melibatkan seluruh stakeholder," ujarnya.
Pihak yang diajak berkonsultasi, lanjut Pramono, salah satunya merupakan Mahkamah Konstitusi. "Kami tentunya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Tentunya ya," tukasnya. [eko]
Baca Juga:
Jokowi persilakan HTI gugat Perppu pembubaran ormasAmien Rais: Perppu Ormas langkah fatal JokowiYusril tolak Perppu Ormas: Badan hukum dicabut atas dasar pengadilanHTI gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK Senin 17 JuliHTI klaim Fadli Zon dan Fahri Hamzah tolak Perppu Pembubaran Ormas
Topik berita Terkait:

- Perppu Pembubaran Ormas
- Hizbut Tahrir Indonesia
- Pembubaran HTI
- Jakarta
Rekomendasi Pilihan
Komentar Pembaca
Be Smart, Read More
Indeks Berita Hari IniRekomendasi
Subscribe and Follow
Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.
Sumber: Google News
Tidak ada komentar